Kejari Sampang Tetapkan 3 Tersangka, Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek SMP Terus Dikembangkan

banner 120x600

SAMPANG, Cekpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan lelang pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi/Pejabat Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dalam keterangan pers terkait penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (28/8/2026).

 

Mochamad Iqbal menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain seiring dengan perkembangan proses penyidikan.

 

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Akan tetapi, pada hari ini penyidik meyakini dan menetapkan tiga tersangka,” tegasnya.

 

Dalam perkara tersebut, Kejari Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial S, yang disebut menjabat sebagai KPA/PPK atau pejabat terkait kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024; MF, selaku pengguna anggaran atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024; serta MS, yang disebut merupakan pihak swasta.

 

Penetapan ketiga tersangka tersebut, menurut Kejari Sampang, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang dinilai telah cukup untuk menetapkan status tersangka.

 

Ketiganya kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara, Kejari Sampang menyebut angka sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Namun, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor sehingga masih memungkinkan mengalami perubahan.

 

“Untuk estimasi kerugian negara masih dihimpun oleh teman-teman auditor, sebesar Rp2,7 miliar. Itu masih proses dan seiring berjalannya waktu bisa bertambah atau berkurang,” jelas Mochamad Iqbal.

 

Pernyataan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain menjadi perhatian publik. Pasalnya, penyidik masih terus mendalami rangkaian proses pengadaan maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kejari Sampang menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.

 

Hingga saat ini, Kejari Sampang baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun kemungkinan penetapan tersangka tambahan masih bergantung pada hasil pendalaman penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *