Kecelakaan Maut di Perempatan Pegirian Surabaya, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos.id – Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Kota Surabaya. Sebuah truk tangki terlibat tabrakan dengan sepeda motor di kawasan Perempatan Pegirian, Kecamatan Semampir, Rabu (10/6/2026) pagi. Akibat insiden tersebut, seorang penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

 

Informasi mengenai kecelakaan tersebut pertama kali diterima melalui laporan pendengar Radio Suara Surabaya sekitar pukul 06.22 WIB. Abdul Aziz, salah satu pendengar, melaporkan adanya kecelakaan di Perempatan Pegirian dengan korban tergeletak di badan jalan. Laporan serupa juga disampaikan pendengar lainnya, Erlamita, yang menyebut terdapat korban meninggal dunia akibat tabrakan tersebut.

 

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syafudin Rodji, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan melibatkan sebuah truk tangki dan sepeda motor yang melaju searah.

 

“Korban meninggal dunia adalah penumpang sepeda motor berinisial SF, warga Pegirian. Sedangkan pengendara motor berinisial JP mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis,” ujar AKP Imam.

 

Dari keterangan sementara yang dihimpun petugas, kecelakaan diduga terjadi akibat tabrakan dari belakang. Truk tangki diduga tidak menjaga jarak aman saat melintas di kawasan lampu lalu lintas yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi.

 

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Dugaan kelalaian pengemudi dalam menjaga jarak aman menjadi salah satu fokus penyelidikan.

 

AKP Imam menjelaskan, Perempatan Pegirian merupakan salah satu titik yang cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Selain menjadi jalur utama kendaraan, kawasan tersebut juga dipadati aktivitas masyarakat dan pasar tradisional yang beroperasi setiap hari.

 

“Perempatan tersebut memang sangat padat, ditambah aktivitas pasar. Jadi pengendara harus lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya.

 

Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip keselamatan berkendara di jalan raya. Setiap pengemudi wajib menjaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan kondisi jalan guna menghindari kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

 

Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di kawasan padat kendaraan dan area persimpangan. Disiplin berlalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan dan mencegah terulangnya tragedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *