BANGKALAN, Cekpos.id – Polemik transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Pernyataan Suraji, Kepala SDN Jambu 2 yang juga anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Burneh, menuai kontroversi karena dinilai tidak sejalan dengan imbauan resmi Dinas Pendidikan setempat.
Kontroversi bermula saat Suraji menanggapi isu dugaan ketidaksesuaian realisasi Dana BOS di SDN Banangkah 1 dengan kondisi fisik bangunan sekolah. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa publikasi penggunaan dana tidak harus dilakukan melalui papan pengumuman di lingkungan sekolah.
Menurut Suraji, perkembangan teknologi telah menyediakan alternatif transparansi melalui platform digital. Ia menyebut laporan penggunaan Dana BOS dapat diakses melalui portal daring, termasuk aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.
“Publikasi tidak hanya melalui papan pengumuman, sekarang sudah ada aplikasi. Semua bisa diakses di portal media atau website, itu lebih lengkap,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia juga mengakui bahwa pihaknya tidak memasang laporan penggunaan Dana BOS di papan pengumuman sekolah. Suraji beralasan, seluruh laporan telah tersedia secara daring dan dapat diakses publik. Bahkan, ia mempersilakan masyarakat datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Selain itu, Suraji mengaitkan kelancaran pencairan Dana BOS sebagai indikator bahwa laporan telah disusun dengan benar. “Kalau tidak benar SPJ-nya, BOS tidak akan cair. Sekarang aman,” tegasnya.
Namun, pandangan tersebut memicu kritik. Sejumlah pihak menilai bahwa pencairan dana tidak bisa dijadikan tolok ukur utama transparansi kepada publik. Transparansi, menurut prinsip tata kelola yang baik, menuntut keterbukaan informasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan sekadar terpenuhinya administrasi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Musleh, memberikan penegasan yang berbeda. Ia menekankan bahwa transparansi harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui media digital maupun manual.
“Pada prinsipnya harus transparan dan akuntabel, dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat serta orang tua murid, melalui papan pengumuman atau media informasi lainnya,” jelasnya.
Musleh juga mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap teknologi informasi. Oleh karena itu, papan pengumuman di sekolah dinilai masih menjadi sarana penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Tidak semua masyarakat bisa mengakses platform online. Maka papan pengumuman sekolah sangat penting,” tegasnya.
Perbedaan pernyataan ini memunculkan kesan adanya disharmoni dalam implementasi kebijakan di lingkungan pendidikan Bangkalan. Di satu sisi, terdapat kecenderungan menggeser transparansi ke ranah digital. Di sisi lain, otoritas pendidikan justru menekankan pentingnya keterbukaan yang inklusif dan mudah dijangkau.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip transparansi Dana BOS benar-benar dijalankan. Terlebih di tengah sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di sejumlah sekolah, perbedaan sikap ini dinilai memperlihatkan bahwa transparansi masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, tidak hanya dalam bentuk klarifikasi, tetapi juga pembuktian keterbukaan yang nyata baik melalui platform digital maupun informasi yang dapat dilihat langsung di lingkungan sekolah.














