Disdik Bangkalan Warning Keras, Penggiringan Dana PIP untuk Seragam Disebut Penyimpangan

banner 120x600

Bangkalan, Cekpos.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan akhirnya angkat bicara secara tegas menyikapi dugaan praktik penggiringan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pembelian seragam sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Musleh, menegaskan bahwa secara substansi dana PIP merupakan hak penuh siswa dan orang tua, bukan ruang intervensi pihak sekolah.

 

Menurutnya, bantuan PIP diberikan pemerintah untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa secara langsung, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya. Tujuan utamanya adalah memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak, khususnya dari keluarga kurang mampu.

 

“Dana PIP itu otoritas siswa dan orang tua. Mereka yang berhak mengelola dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan pendidikan anak, bukan diarahkan atau dikondisikan oleh pihak manapun,” tegas Musleh. Senin (4/5/2026).

 

Ia menilai, praktik penggiringan dana PIP untuk pembelian seragam dengan dalih kesepakatan atau pemerataan merupakan bentuk penyimpangan yang tidak bisa dibenarkan.

 

Menurut Musleh, dalih “kesepakatan bersama” yang kerap dijadikan tameng tidak bisa dibenarkan. Dalam konteks bantuan sosial pendidikan, posisi siswa dan orang tua harus bebas dari tekanan maupun pengaruh institusi.

 

“Sekolah tidak boleh membuat kesepakatan, apalagi pengkondisian terkait penggunaan dana PIP. Ini menyangkut integritas bersama dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” imbuhnya.

 

Musleh juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik di Bangkalan agar tidak bermain-main dengan program bantuan pemerintah. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

 

“Jangan sampai ada lagi praktik-praktik yang mencederai tujuan mulia program ini. Kami menghimbau seluruh sekolah untuk patuh pada aturan dan tidak mengarahkan penggunaan dana PIP dalam bentuk apapun,” ujarnya.

 

Dinas Pendidikan Bangkalan juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatan dana PIP. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan.

 

Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Bangkalan. Dugaan penggiringan dana PIP bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut hak dasar siswa yang berpotensi terampas secara sistematis.

 

Dengan peringatan keras ini, Disdik Bangkalan menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi praktik yang menyimpang dari aturan. Dana PIP harus kembali pada esensinya: membantu siswa, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *