Mojokerto, cekpos.id – Pernyataan Yazid selaku Kasi Dinas Perhubungan (Dishub) Terminal Kertajaya yang mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto terkait pemotongan dahan dan pohon di Terminal Kertajaya beberapa waktu yang lalu patut dipertanyakan.
Hal tersebut terjadi karena saat awak media cekpos melakukan konfirmasi ke pihak DLH Kota Mojokerto pada hari Jum’at (05/06/2026), didapati keterangan yang berbeda. Menurut keterangan Staff Bidang Tata Kelola Lingkungan hidup yang bernama Aris, tidak ada pemberitahuan baik secara lisan ataupun tertulis terkait pemotongan dahan dan pohon di Terminal Kertajaya.
“Seharusnya, prosedur yang harus dilaksanakan Dishub adalah sebelum melaksanakan pemotongan, wajib melayangkan surat pemberitahuan dan permohonan pemotongan. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan meninjau lokasi yang di maksud guna mempertimbangkan dampak dan manfaatnya,” terang Aris.
“Selain itu, yang wajib melaksanakan pemangkasan dan pemotongan itu dari dinas lingkungan hidup atau rekanan yang ditunjuk dan disertai SPK (surat perintah kerja),” lanjutnya.
Tanpa adanya koordinasi ini menyebabkan, keasrian dan kesejukan yang selama ini dirasakan para pengunjung Terminal Kertajaya Mojokerto, kini sudah tidak dapat dirasakan kembali.
Hal itu dikarenakan beberapa pohon yang selama ini sering dijadikan tempat berteduh di area Terminal Kertajaya kini banyak yang dipotongi rantingnya dan ada pula yang sampai dibabat habis hingga pangkalnya.

Selain suasana cuaca terasa lebih panas, kesejukan dan keindahan panorama yang selama ini dirasakan pengunjung lenyap menguap.
Dengan hilangnya sebagian besar pohon yang ada di area Terminal Kertajaya, dampak dan kekawatiran pengunjungpun mulai bermunculan mengingat pohon itu selain sebagai tempat berteduh, pohon besar di tempat umum berfungsi sebagai penyejuk alami, penyerap polusi udara dan pelindung dari sinar matahari.
Secara ekologis, keberadaannya membantu mencegah banjir, menjaga ketersediaan air tanah, serta menyediakan habitat bagi burung dan serangga.
Tak hanya masalah ijin dan pemberitahuan, Yazid yang sebelumnya mengatakan para pekerja hanya memotong dahan dan rantingnya saja, ternyata fakta lapangan ada beberapa pohon besar yang bernilai jual tinggipun tumbang.
Tanpa adanya koordinasi dengan pihak DLH Kota Mojokerto, diduga pihak Dishub kangkangi wewenang dan Tugas DLH Kota Mojokerto dan tidak memikirkan dampak serta manfaat dari pemotongan pohon di Terminal Kertajaya.
Selain itu, hasil pemotongan pohon yang dijual ke pengusaha batu bata sesuai pengakuan pemotong, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Kemana uang hasil penjualan pohon yang ditebang di Terminal Kertajaya. Jika itu milik oemerintah, seharusnya masuk dalan pendapatan pemerintah non pajak. Apakah ada laporan terkait hasil penjualan pohon tersebut.














