Mojokerto, cekpos.id – Lagi dan lagi. YPP Al Kholiqi, sebuah pondok pesantren dan juga tempat rehabilitasi narkotika dan obat keras atau biasa disebut psykotropika yang berada di Tulangan Sidoarjo kembali pulangkan pasien hanya beberapa hari saja menjalani proses rehabilitasi.
Sebelumnya, 3 penyalahguna psykotropika berinisial ZT, AF dan N yang merupakan warga Kec. Trowulan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto pada tanggal 25 April 2026.
Karena bukan perkara narkoba, ketiganya langsung dikirim ke tempat rehabilitasi YPP Al Kholiqi. Namun, selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 2 Mei 2026, ketiganya sudah pulang kerumah.
Disinyalir adanya dugaan pengeluaran uang hingga puluhan juta oleh keluarga tersangka agar para tersangka bisa dengan cepat berkumpul dengan keluarganya kembali.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP. Erik pada saat dikonfirmasi awak media melalui telepon whatshap pada hari Kamis (11/06/2026), membenarkan adanya penangkapan dan pengaman tersebut. Namun, setelah melalui pemeriksaan yang dilakukan anggotanya, ketiga warga Kec. Trowulan tersebut terbukti hanya sebagai pemakai.
“Maka, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, ketiga tersangka di bawa ke panti rehabilitasi guna menyembuhkan dari ketergantungan dan kecanduan narkotika,” jelasnya.
AKP Erik menambahkan, untuk lebih jelasnya, ia meminta awak media untuk melakukan konfirmasi ke panti rehab yang menerima, yakni panti rehabilitasi yang ada di wilayah Tulangan Sidoarjo yaitu Al Kholiqi.
Setelah mendapatkan keterangan dari AKP. Erik, selanjutnya awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Gus Sayid selaku pengelola dari panti rehabilitasi Al Kholiqi
Gus Sayid membenarkan bahwa Al Kholiqi pernah menerima pasien tersebut. Namun, mengenai nominal hingga puluhan juta itu, ia membantahnya.
“Itu tidak benar. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke penasehat hukum yang mendampingi pada saat pemeriksaan yakni Pak Aris,” kata Gus Sayid, Jum’at (12/06/2026).
Berbeda dengan keterangan Gus Sayid, pak Aris yang merupakan penasehat hukum yang mendampingi ketiga tersangka saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (12/06/2026) menjelaskan bahwa terkait nominal dirinya sama sekali tidak tahu.
“Dari awal pendampingannya tersebut, muncul sosok oknum anggota Polsek Trowulan berinisial N dan yang mengetahui secara detail jumlah uang yang dikeluarkan para keluarga tersangka,” terangnya.
Sementara itu, oknum anggota Polsek Trowulan yang berinisial N mengelak semua keterangan penasehat hukum yang mendampingi ketiga tersangka saat dikonfirmasi melalui telepon whatshap.
Dari simpang siur keterangan yang diberikan oleh pengelola YPP A Kholiqi, penasehat hukum dan oknum anggota Polsek Trowulan berinisial N yang berkaitan dengan kejadian ini, maka publik semakin bertanya-tanya. Apakah begini proses hukum dan proses penyembuhan seseorang yang mengalami ketergantungan narkotika yang tidak ada sama sekali bentuk transparansi kepada masyarakat.














