Diduga Ada Aktivitas Ilegal Di Koperasi Primkoveri, LVRI Meradang

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Merasa dalam tekanan dan intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik Koperasi Primkoveri berinisial AS yang berdiri di wilayah Bangsal, Kab. Mojokerto, Krisnanto warga kemlagi Mojokerto mengadu ke LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia) Yang ada di Jalan Hayam Wuruk No 92 kota Mojokerto, Selasa (23/6/26).

Krisnanto (49) adalah salah satu karyawan yang bekerja di Koperasi Primkoveri milik AS selama kurang lebih 1 tahun.

Seiring berjalannya aktivitas yang ia jalani, Krisnanto mengalami beberapa hambatan dalam mengolah dan mengembangkan modal awal yang diberikan AS.

Menurut keterangan Krisnanto awal mula kendala yang dialaminya yakni macetnya beberapa nasabahnya. Selain belum bisa membayar, ada pula yang sangat sulit ditemui.

Selain kesulitan saat menagih, Krisnanto juga mengutarakan akhir – akhir ini perasaan manusiawinya kerap menghantui perasaannya. Itu semua dikarenakan Krisnanto merasa bunga dan sistem yang ia terapkan kepada nasabah sangat tidak relevan.

Untuk nasabah awal yang mengajukan pinjaman Rp. 1.000.000, menerima Rp. 880.000 dan nasabah wajib mengangsur Rp. 120.000 per minggunya selama 10 minggu.

Dengan adanya beberapa nasabah yang macet tersebut, Krisnanto dianggap gagal dan lalai menjalankan tugasnya. Puncaknya, pada hari Senin (8/6/26) pagi hari, Krisnanto menjalani sidang pribadi di kantornya yang pada intinya, Krisnanto dianggap gagal dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.000.

“Apabila tidak bisa mengembalikan, jangan pulang dulu,” ucap Krisnanto menirukan ucapan AS kepadanya.

Dengan perasaan takut dan perut terasa lapar, menjelang magrib, akhirnya Krisnanto diperbolehkan pulang asal menanda tangani surat pernyataan yang berisi sanggup mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.000. Apabila tidak bisa, wajib memberikan sertifikat.

Dihadapkan pilihan yang demikian, tidak ada pilihan lain selain menanda tangani surat pernyataan tersebut.

Ketakutan yang dialami Krisnanto pada saat menulis dan menanda tangani surat pernyataan tersebut cukup beralasan. Selain menahan lapar, AS pada saat itu didampingi seseorang yang selanjutnya diketahui sebagai Oknum Polisi yang masih aktif.

Oleh karena itu, mengingat koperasi Primkoveri berdiri dalam naungan LVRI, maka demi mendapatkan keadilan, Krisnanto memberanikan diri mendatangi kantor LVRI bersama awak media cekpos.

Pada saat kedatangannya di kantor LVRI bertepatan dengan berkumpulnya para anggota LVRI. Disaat itu, awak media pun menyampaikan maksud kedatangannya untuk konfirmasi dan dilanjutkan Krisnanto menyampaikan keluh kesahnya.

Menurut salah satu pengurus juga anggota LVRI, pemakaian dan pencatutan nama Koperasi Primkoveri yang dilakukan AS tanpa sepengetahuan dari pimpinan LVRI.

“Namun, sejauh ini yang mempunyai peran penuh dalam pengolahan Primkoveri adalah bu Anik,” terangnya.

“Untuk itu, secepatnya akan meminta keterangan bu Anik terkait kejadian ini. Untuk saat ini, bu Anik lagi giat luar kota. Bila memang terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan-segan menindaknya sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.

Meradangnya anggota LVRI tersebut bukan tanpa alasan. Karena Koperasi Primkoveri yang memiliki tujuan mulia untuk membantu para veteran dan keluarganya, diduga disalahgunakan untuk sesuatu yang hal yang Ilegal. Karena kegiatan tersebut diduga tanpa sepengetahuan dan persetujuan baik dari pimpinan LVRI yang menaungi Koperasi Primkoveri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *