Mojokerto, cekpos.id – Penanganan aduan dugaan penahanan ijazah terhadap salah satu alumni SMK Taman Siswa (Tamsis) Mojokerto kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Mojokerto, Pinky Hidayati, S.Psi., M.Psi., tidak mempunyai nyali untuk mengambil langkah tegas setelah adanya laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Sorotan tersebut muncul karena hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan pembinaan maupun langkah administratif yang diumumkan kepada publik terhadap sekolah, meskipun persoalan dugaan penahanan ijazah telah mencuat dan menjadi perhatian.
Dalam proses konfirmasi yang diberitakan media cekpos, Kacabdin Mojokerto sempat menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai. Namun, setelah dilakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak keluarga alumni, muncul informasi berbeda sehingga Cabang Dinas menyatakan akan melakukan penelusuran kembali.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian dari sejumlah pemerhati pendidikan bahwa respons Cabang Dinas terkesan lambat dan belum memberikan kepastian penyelesaian terhadap laporan masyarakat. Mereka berharap Cabang Dinas Pendidikan segera melakukan verifikasi secara menyeluruh, menyampaikan hasilnya secara terbuka, serta mengambil langkah pembinaan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada saat di konfirmasi melalui percakapan whatshap Pinky Hidayati, S.Psi., M.Psi., mengatakan silakan siswa yang ijazahnya ditahan sekolah untuk datang ke sekolahnya biar dibantu.
Namun sebagai kontrol sosial, awak media bukan mempertanyakan hal itu, kalau pihak sekolah membantu itu suatu kewajiban, yang dipertanyakan yakni ketika diketemukan adanya sekolah yang menahan ijazah, apakah benar atau justru menyalahi peraturan yang ada?
hingga berita ini dinaikan whatshap hanya dibuka belum ada jawaban.
Sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap SMA dan SMK di wilayah Mojokerto, Cabang Dinas Pendidikan diharapkan dapat memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan sesuai prosedur agar hak peserta didik tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya sanksi atau tindakan pembinaan yang telah dijatuhkan terkait aduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pinky Hidayati, S.Psi., M.Psi., maupun pihak SMK Tamansiswa Mojokerto apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














