Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ibu Lapor Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

banner 120x600

Surabaya, cekpos.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Juni 2026. Pelapor adalah Muslipah, warga Jalan Indrapura Jaya Tengah, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Dalam laporannya, M melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami anaknya, DAP. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor telah tertidur di kasur yang berada di ruang tamu rumahnya. Saat dini hari, pelapor sempat mendengar suara dari arah pintu depan rumah, namun tidak menghiraukannya karena merasa lelah dan kembali tertidur.

Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H. Korban mengaku pelaku masuk ke dalam rumah dan meremas payudara sebelah kiri korban saat korban sedang tertidur.

Atas pengakuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan, tidak berdaya, atau patut diduga masih anak.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan, korban telah dimintakan Visum et Repertum (VER) guna mendukung pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan dan menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *