Edarkan Ganja Sejak Tahun 2012, Tersangka Kini Berakhir Pada Tahun 2024

banner 120x600

Surabaya II Cekpos.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Identitas Tersangka: Nama: NH BIN S
Jenis Kelamin: Laki-laki Tempat & Tanggal Lahir: Lampung Utara, 10 Desember 1986
Agama: Islam, Pekerjaan: Pedagang Kain
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal: Dusun Kletak Rt.09 Rw.04 Kelurahan Rutat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau kontrak di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo

“Dengan barang Bukti, Narkotika jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram
1 (satu) timbangan elektrik warna hijau
3 (tiga) bendel plastik klip baru  3 (tiga) bendel kertas Vapir
1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe, elite
1 (satu) buah HP, Redmi Note 4, warna hitam

“Kronologis, kejadian terjadi pada hari Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap NH di rumahnya yang beralamat di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram yang diakui milik NH.

Dalam interogasi, NH mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang bernama A yang beralamat di Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp 18.000.000, di mana pembayaran baru dilakukan sebesar Rp 9.000.000. Sisanya akan dibayarkan setelah ganja terjual. Selain A, NH juga membeli ganja dari SB (DPO).

Inisial, NH menjelaskan bahwa tujuan memiliki narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual kembali. Ia telah mengedarkan narkotika jenis ganja sejak tahun 2012. Setiap empat bulan sekali, NH membeli 2 kilogram ganja, yang kemudian dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan ke berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi, dan Bali. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan ganja tersebut berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per kilogram.

Pasal yang Dilanggar NH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., Pungkasnya (Naji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *