Polsek krembangan mengamankan pelaku judi Online digedung GEN Jamrud Surabaya

banner 120x600

SURABAYA II Cekpos.id, Tanjung Perak Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan pelaku judi online berinisial PP bin S ( 36).

Kini Pria asal pagu Kediri Jawa Timur itu tertangkap basah saat asik bermain judi online, didepan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol H. Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menerangkan, penangkapan tersangka inisial PP bin S terduga pelaku judi Online dilakukan Anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya pada Jum’at 05 Juli 2024 pukul 15:00 Wib.

Kini petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya ada seorang penumpang sedang menunggu keberangkatan kapal sambil bermain judi online.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui benar bahwa pelaku, sedang asik judi Online menggunakan sarana Handphone (hp),” kata IPTU Suroto kepada awak media Jum’at (12/07/2024).

Masih kata, iPTU Suroto menuturkan, pada saat kami melakukan pemeriksaan, terhadap pelaku mengakui bahwa dirinya tengah melakukan aktivitas judi online melalui situs GLOW4D link.jelasnya

Selanjutnya pelaku serta barang bukti (BB) 1 buah handphone (hp) merk Samsung M11 warna hitam dibawa ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat Olahnya tersangka kini dijerat
Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016,” pungkas IPTU Suroto. (Naji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *