Surabaya || Cekpos.id, Tidak ada henti hentinya anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku tindak pidana judi online digiras jalan kedinding tengah, pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekira pukul 20.30 wib.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung menuturkan kronologis. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di warkop kedinding ada seorang telah melakukan tindak pidana judi online sebagai uang taruhannya.
”Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pemantau terhadap pelaku. setelah beberapa jam kamudian anggota reskrim menemukan ciri-ciri pelaku yang dimana pelaku ini sedang duduk di warkop.”Tegas Agung
Gerak cepat (gercap) anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. lanjutnya, cek and ricek ternyata benar pelaku telah melakukan tindak pidana judi online sebagai uang taruhannya.
”Tak butuh waktu lama pelaku langsung di giring ke mapolsek Krembangan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Pengakuannya dari pelaku jadi pemain dan penjual CHIP dikalangan tersebut.”Imbuhnya
Diketahui indetitas pelaku AB sesuai KTP umur 43 tahun, laki laki, tempat tanggal lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, Pendidikan Terakhir lulus SMP, Pekerjaan swasta, alamat Jl. Kedinding Tengah, Kota Surabaya.
Selain dilakukan penangkapan terhadap pelaku anggota juga mengamankan barang bukti yakni, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ATM BCA.
”Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kini pelaku di jebloskan ke sel tahanan dan dikenakan dengan pasa 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.”Pungkasnya.