SURABAYA, Cekpos.id — Bagian Aset di Kantor Regional Jawa Timur (Regional V / VII Surabaya) PT Pos Indonesia (Persero) sejatinya berada di bawah koordinasi fungsi pendukung strategis.
Bagian ini memegang peran vital dalam pengelolaan, pengamanan, dan optimalisasi seluruh aset fisik milik BUMN di wilayah Jawa Timur, mulai dari gedung, lahan, hingga area parkir komersial yang bernilai ekonomis tinggi.
Namun, dengan besarnya kewenangan tersebut, lokasi ini dinilai rentan disalahgunakan oleh oknum petugas BUMN untuk mencari keuntungan pribadi.
Tanpa pengawasan yang ketat dari Kantor Pusat dan transparansi pengelolaan, aset negara yang seharusnya memberikan kontribusi optimal bagi keuangan perusahaan dan negara, justru dikhawatirkan bocor ke kantong pribadi melalui skema kerja sama pengelolaan parkir maupun sewa aset yang tidak transparan.
Berdasarkan kepedulian terhadap aset negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (LSM Topan-RI) melakukan investigasi serta melayangkan surat permohonan salinan data.
Namun sangat disayangkan, surat permohonan yang dilayangkan LSM Topan-RI tersebut diduga tidak pernah dijawab.
Berikut isi surat permohonan yang dikirimkan Topan-RI pada tanggal 07 September 2026. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPW LSM Topan-RI Jawa Timur memohon dengan hormat untuk diberikan informasi dan salinan dokumen sebagai berikut:
*DATA/DOKUMEN YANG DIMINTA:*
1. Apakah area parkir di lingkungan Kantor Pos Jl. Kebon Rojo No.10, Krembangan Selatan, Kota Surabaya dikelola langsung oleh PT Pos Indonesia atau bekerja sama dengan pihak ketiga?
2. Nama lengkap, alamat, dan identitas pengelola parkir yang ditunjuk/berwenang;
3. Salinan perjanjian kerja sama pengelolaan parkir beserta lampiran-lampirannya (jika ada);
4. Jangka waktu perjanjian, besaran tarif parkir, serta mekanisme pembagian hasil dan setoran kepada PT Pos Indonesia;
5. Salinan izin penyelenggaraan tempat parkir dari instansi berwenang dan pendaftaran objek pajak parkir;
6. Nama penanggung jawab operasional parkir di lokasi tersebut;
7. Apakah Kepala Kantor Cabang Pos setempat memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak lain tanpa persetujuan Kantor Regional/Pusat?
Ketua DPW Topan-RI, S. Jhony menjelaskan bahwa tujuan permohonan ini sebagai bentuk pengawasan publik guna memastikan pengelolaan aset milik PT Pos Indonesia berjalan transparan, tidak merugikan keuangan negara, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun hingga saat ini, pihak PT Pos Indonesia (Persero) Regional Jatim diduga belum memberikan jawaban atau balasan resmi kepada LSM Topan-RI.
“Sudah berapa kali saya datang ke lokasi menanyakan jawaban surat yang saya kirim, bahkan saya tanya kepada satpam yang bernama Ferry, ia mengaku memang Bagian Aset katanya jarang masuk,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen PT Pos Indonesia Regional Jawa Timur belum berhasil dikonfirmasi.














