JAKARTA, Cekpos.id — 8 September 2026 Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan aliran dana fantastis mencapai Rp18 miliar.
Desakan ini muncul setelah terungkap indikasi aliran dana yang mencatut nama sejumlah oknum, di antaranya:
– Rp16 miliar yang diduga diterima oleh Yayat Sudrajat.
– Rp2 miliar yang diduga diterima oleh Hendri Lincon.
– Total keseluruhan: Rp18 miliar.
Dugaan Keterlibatan Aparat dan Pejabat
Dalam catatan investigasi, LSM Trinusa menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian serta pejabat daerah yang disebut-sebut dalam persidangan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga penegak hukum dan birokrasi daerah.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke samping. Fakta persidangan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Mandor Baya, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia.
LSM Trinusa menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan dan aliran dana tersebut harus diverifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang.
Lima Tuntutan Aksi
Dalam aksinya, LSM Trinusa membawa 5 tuntutan utama:
– USUT: Dugaan aliran dana secara menyeluruh.
– PERIKSA: Pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
– TELUSURI: Sumber dan penerima aliran dana.
– BUKA: Fakta perkara secara transparan.
– TEGAKKAN: Hukum tanpa tebang pilih.
Dukungan Pimpinan LSM
Rilisan ini turut disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan LSM Triga Nusantara Indonesia, yakni Mandor Baya (Ketua) dan Panji Ilham Haqiqi (Sekretaris Jenderal).
Harapan Transparansi
LSM Trinusa berharap penegak hukum, khususnya KPK, dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini demi tegaknya keadilan di Indonesia.
“Kami siap mengawal langsung proses hukum di Gedung Merah Putih KPK RI. Dugaan aliran dana Rp18 miliar ini tidak boleh berhenti di meja persidangan semata, melainkan harus dibongkar hingga ke akar-akarnya,” ujar Panji Ilham Haqiqi.














