SURABAYA, Cekpos.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan penerimaan pegawai yang menyeret oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasus tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan publik #LaporCakEri. Aduan itu kemudian mendapat perhatian serius Pemkot Surabaya karena menyangkut dugaan penyalahgunaan nama dan kewenangan aparatur pemerintah untuk menjanjikan kelulusan kerja dengan imbalan uang.
Dalam video klarifikasi resmi yang beredar, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Satpol PP berinisial Imam bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk seorang mantan anggota yang disebut telah diberhentikan.
Oknum tersebut diduga menawarkan atau menjanjikan akses penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Jika terbukti, praktik semacam ini bukan sekadar merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencoreng kredibilitas Pemkot Surabaya dan merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan.
Pemkot Surabaya pun tidak tinggal diam.
Plt. Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, bersama jajaran terkait, telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan. Penanganan kasus tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga memberikan perhatian serius dan menginstruksikan agar persoalan tersebut diusut secara menyeluruh.
Sikap Pemkot Surabaya tegas: tidak ada ruang bagi praktik percaloan, pungli maupun jual-beli pengaruh dalam proses penerimaan pegawai.
Oknum yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, terhadap aparatur yang memenuhi unsur pelanggaran berat, sanksi pemberhentian atau pemecatan dapat dijatuhkan sesuai mekanisme dan aturan kepegawaian.
Pemkot juga mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan dugaan praktik tersebut. Aduan publik dinilai penting untuk membuka sekaligus menutup celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki koneksi atau kewenangan untuk meluluskan seseorang dalam proses penerimaan pegawai dengan imbalan sejumlah uang.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa proses rekrutmen resmi harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak diperjualbelikan.
Di sisi lain, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Pemkot Surabaya menyatakan komitmennya untuk menjaga pemerintahan dan pelayanan publik tetap bersih, transparan, serta berintegritas.
Marwah institusi tidak boleh dipertaruhkan hanya demi kepentingan segelintir oknum. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas menanti.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum tersebut masih menjadi bagian penting untuk memastikan fakta, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukumnya.














