Curanmor di Sukodadi Lamongan Terbongkar, Polisi Mengamankan Pelaku Wanita yang Diduga Bagian Jaringan Lintas Daerah

banner 120x600

LAMONGAN, Cekpos.id — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukodadi bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

 

Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial SP (26), warga Kecamatan Sukodadi, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000.

 

Berkat kesigapan warga dan respons cepat aparat kepolisian, seorang pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku berinisial Sof (33), seorang perempuan asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Sementara satu rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini dalam pencarian intensif.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban

– 1 buah kunci letter T

– 2 unit telepon seluler

– Sejumlah barang bukti pendukung lainnya

 

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku Sof menggunakan modus membobol rumah kunci sepeda motor dengan kunci letter T. Ia mengakui perbuatannya dan diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas daerah.

 

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan secara intensif untuk mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan ini di lokasi lainnya,” tegas pihak kepolisian.

 

Atas tindak pidana tersebut, pelaku Sof kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *