Mojokerto, cekpos.id – Disela – sela jam mata pembelajaran pada hari Rabu (5/7/26) siang, YLBH Garda Sakera mendatangi MAN 2 yang beralamat di Jl. RA Basuni No. 306, Kec. Sokoo, Kab. Mojokerto.
Kedatangan YLBH Garda Sakera dikarenakan beberapa minggu yang lalu telah mengirimkan surat klarifikasi dengan dasar pengaduan dari salah satu wali murid atas adanya pembayaran yang berkedok sumbangan jariyah. Namun, surat yang dilayangkan YLBH Garda Sakera tidak dibalas atau di respon oleh pihak MAN 2.
“maka dari itu, kita datangi hari ini,” ungkap Adi Nova selaku ketua DPP Garda Sakera dengan didampingi oleh salah satu penasehat hukumnya yakni Subagio, S.H.
Saat berada di salah satu ruangan sekolah, YLBH Garda Sakera ditemui oleh Mahfud selaku ketua komite dan Ilmi selaku Humas dari MAN 2.
Menindak lanjuti surat yang telah dilayangkan, Adi Nova mempertanyakan kembali adanya dugaan pungutan liar yang telah dilakukan oleh MAN 2 kepada wali murid. Pihak komite pun mengakui adanya praktik tersebut namun itu sumbangan jariyah dan infak
“Bagi siswa yang tidak mampu, silakan melampirkan surat keterangan tidak mampu (sktm) dari Desa maka pihak sekolah bisa mengecualikan,” terang Mahfud.
Mahfud menambahkan dalam praktik pengumpulan dana yang dikemas sumbangan jariyah tersebut, pihak sekolah mengumpulkan para wali murid setiap akhir tahun, lalu perwakilan sekolah menyampaikan kebutuhan yang ada lalu wali murid menyepakatinya.
“Bagi wali murid yang keberatan bisa menyampaikan keberatannya,” terangnya.
Dengan pengakuan ketua komite tersebut yang telah melakukan penarikan sejumlah uang kepada para wali murid mengatasnamakan sumbangan jariyah secara sukarela, Mahfud selaku ketua Komite Madrasah aliyah negeri(MAN) 2 Sokoo diduga tak memahami peraturan yang ada.
Berdasarkan aturan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dilarang melakukan pungutan bulanan atau iuran rutin, meskipun dibungkus dengan istilah “sumbangan jariyah”.
Penarikan uang dengan jumlah nominal dan jangka waktu tertentu yang sifatnya wajib serta mengikat hal ini bisa dikatakan ilegal dan dilarang karena operasional madrasah negeri telah dibiayai oleh APBN dan dana BOS.
Penggalangan dana pendidikan oleh Komite Madrasah sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun batasan waktunya.
Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Komite Madrasah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya tidak mengikat. Jika ada iuran wajib berkedok sumbangan di madrasah negeri, hal tersebut adalah pelanggaran dan merupakan pungutan liar (pungli).
Selain disinyalir menyalahi aturan pemerintah, penarikan sumbangan jariyah ini juga diduga menyalahi aturan agama. Karena, sumbangan jariyah ini menurut agama dilakukan bagi yang mampu dan sukarela atau terserah individunya mau menyumbang atau tidak.
Namun, permintaan surat keterangan tidak mampu dari desa, dapat disimpulkan sumbangan jariyah di MAN 2 Mojokerto terkesan dipaksakan. Padahal, MAN 2 Mojokerto merupakan sekolah yang berbasis agama dibawah naungan Kemenag.














