PASURUAN, Cekpos.id – Terungkapnya perkara korupsi dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024 menyisakan pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, hampir separuh kerugian negara hingga kini masih belum berhasil dipulihkan.
Data Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menunjukkan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Namun hingga awal Agustus 2026, uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara baru Rp2.258.973.000. Artinya, sekitar Rp2,69 miliar masih menjadi piutang negara yang belum berhasil dipulihkan.
Capaian tersebut memang menunjukkan adanya hasil eksekusi putusan. Namun bagi publik, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis penjara atau penyitaan sebagian aset. Yang lebih penting adalah sejauh mana seluruh kerugian negara benar-benar kembali sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dana yang telah dipulihkan berasal dari eksekusi terhadap terpidana Erwin Setyawan berupa uang rampasan negara sebesar Rp2.013.973.000, ditambah pembayaran uang pengganti Rp230.000.000. Sementara terpidana Nurkamto menyetor Rp15.000.000 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Namun angka-angka itu sekaligus mengungkap fakta lain: lebih dari separuh kerugian negara masih belum berhasil dipulihkan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa eksekusi perkara korupsi belum dapat dikatakan selesai selama aset hasil kejahatan belum sepenuhnya berhasil dikejar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan masih melakukan asset tracing terhadap harta milik terpidana, termasuk penyitaan sejumlah bidang tanah dan penggunaan instrumen hukum lainnya untuk mengejar sisa uang pengganti.
Langkah tersebut menjadi ujian nyata bagi efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebab, tanpa pemulihan aset secara maksimal, kerugian negara akan tetap membebani keuangan publik, sementara dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nonformal justru hilang akibat praktik korupsi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan pendidikan harus diperketat. Dana yang seharusnya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat justru berubah menjadi objek tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp5 miliar.
Publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam memburu sisa aset para terpidana. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan setiap rupiah uang rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi.














