Mojokerto, cekpos.id-Berdirinya 4 (empat) tower seluler dengan tinggi sekitar 50m yang berada di wilayah kelurahan Seduri, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto diduga tak berijin membuat Zainal arifin, S.Pd., selaku Kepala Desa (Kades) Seduri Geram.
Menurut keterangan Zainal arifin, S.Pd., sejauh ini keempat pemilik atau vendor dari operator seluler manapun tak pernah menunjukkan dokumen perijinan. Apalagi, berdirinya itu di tengah pemukiman warganya yang otomatis selain dampak dari radiasi, juga tentunya sangat membahayakan keselamatan warganya.
Pendirian tower seluler atau BTS (Base Transceiver Station) membutuhkan perizinan ketat yang meliputi kesesuaian tata ruang, persetujuan warga sekitar, dokumen lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus prasarana menara melalui sistem OSS (Online Single Submission)
Syarat Administrasi dan Teknis
Kesesuaian Zona: Lokasi harus masuk dalam zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau zona cell plan menara telekomunikasi.
Selain itu, ijin warga terdampak juga wajib dipenuhi yaitu surat persetujuan dan tanda tangan dari warga sekitar dalam radius yang terkena dampak langsung (biasanya sesuai ketentuan Perda atau sekitar tower)
Dan yang tak kalah penting yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB untuk prasarana menara, diajukan lewat sistem SIMBG atau PTSP daerah.
Dan disertai dokumen Lingkungan berupa Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Rekomendasi Teknis: Dari Dinas Perhubungan (terkait ketinggian dan jalur penerbangan jika diperlukan) serta instansi terkait lainnya.
“Maka dari itu, dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat pengaduan kepada pihak berwenang agar segera ditertibkan baik secara administrasi maupun administratif agar peraturan daerah benar-benar ditegakan demi kebaikan bersama,” tegas Kades Seduri.
Untuk memastikan apakah ke empat tower tersebut tak berijin, awak media mendatangi kantor Satpol PP yang berada di Jl. Pemuda No. 66 Mojosari guna menemui Kasatpol PP, namun kasat tidak berada dikantor dikarenakan ada giat luar.














