Diduga Ada Pungutan Tak Wajar Di MAN 2, Kemenag Mojokerto Akan Panggil Pihak Sekolah

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Berdalih melaksanakan Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 dan putusan direktur jenderal pendidikan tahun 2024, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto yang berada di Jl. R.À Basuni No. 306, Sooko, Mojokerto, mengaku telah menerapkan pembayaran SPP kepada siswanya, adapun penetapan SPP bervariatif tergantung kelas berapa, Kamis (23/07/2026).

Menurut keterangan narasumber dan telah diakui oleh Humas MAN 2 Mojokerto bahwa, untuk kelas 10 SPP sebesar Rp.225.000, kelas 11 SPP sebesar Rp 265.000,sedangkan kelas 12 SPP sebesar Rp.325.000.

Tak hanya penerapan pembayaran SPP, untuk pendaftaran siswa baru dikenakan uang gedung dan seragam sebesar Rp. 2.500.000 ditambah saat kenaikan kelas ada biaya lagi sebesar Rp. 1.205.000 untuk daftar ulang.

Dari semua pembayaran tersebut Humas mengatakan bahwa semua yang menentukan itu adalah komite sekolahan yang telah berkordinasi dan mendapatkan kesepakatan dari wali murid masing-masing. Kalau benar sesuai dengan pengakuan Humas, adanya lagi-lagi komite seakan dijadikan alat untuk melakukan dugaan pungli kepada wali murid.

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dilarang keras menarik iuran SPP wajib atau pungutan bulanan yang bersifat mengikat kepada peserta didik. Seluruh biaya operasional pendidikan di madrasah negeri telah ditanggung oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran DIPA APBN.

Sedangkan, larangan pungutan wajib yakni berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, seluruh madrasah negeri—baik MIN, MTsN, maupun MAN—dilarang memungut biaya pendaftaran, uang gedung, atau SPP bulanan dari orang tua/wali siswa.

Memang benar melalui Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, namun perlu diketahui bahwa Komite Madrasah dilarang melakukan pungutan yang dipatok dengan jumlah dan waktu tertentu yang bersifat wajib kepada siswa atau wali murid

Komite madrasah hanya diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan sukarela (bukan pungutan wajib) dari pihak yang mampu, dengan syarat tidak mengikat, tidak dipatok nominalnya, dan tidak dipaksakan kepada orang tua yang tidak mampu secara ekonomi.

Tentunya perbedaan penafsiran dalam peraturan tersebut menimbulkan sebuah dugaan pungutan yang tidak wajar di MAN 2 Mojokerto.

Dengan adanya kejadian tersebut, pada hari Rabu (29/7/2026) awak media mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mojokerto yang beralamat di Jl. RA Basuni No 28A, Sokoo, Kab. Mojokerto guna konfirmasi atas pengakuan dari humas MAN 2.

Menurut Kasipenma, H. Masruchan, memang benar ada peraturan kementerian yang mengatur hal tersebut, namun tidak ada penentuan nominal harus sekian.

“Untuk itu, saya akan memanggil pihak dari MAN 2 untuk kami mintai keterangan, bila memang terbukti menyalai aturan, pasti akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *