Bangkalan — Upaya konfirmasi media terkait pekerjaan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di wilayah Kabupaten Bangkalan menemui jalan buntu. Manajer ULP Blega dan pihak PLN Cabang belum memberikan penjelasan terbuka mengenai status pekerjaan, izin Rekomtek dari Dinas PU, serta Surat Perintah Kerja (SPK) yang mendasari kegiatan di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas penarikan kabel di beberapa ruas jalan. Namun, pekerja yang ditemui tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung ketika ditanya media
1. Tiga dokumen yang dipertanyakan publik dan pegiat kontrol sosial menyebut ada tiga hal yang belum jelas:
– Pekerjaan JTM: ruang lingkup, titik lokasi, dan jadwal penyelesaian.
– Rekomtek PU: izin teknis dari Dinas Pekerjaan Umum untuk galian dan penggunaan badan jalan.
– SPK Pekerjaan: dasar kontrak antara PLN dan kontraktor pelaksana, termasuk nilai dan jangka waktu.
Tanpa dokumen ini, masyarakat sulit memastikan apakah pekerjaan sudah sesuai prosedur dan tidak mengganggu utilitas lain.
2. Aturan mewajibkan keterbukaan
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, setiap proyek yang menggunakan fasilitas umum wajib dapat diakses informasinya. Izin Rekomtek PU juga menjadi syarat mutlak sebelum galian jalan dilakukan.
“Kalau semua dokumen lengkap, tidak ada ruginya dibuka. Justru ini melindungi PLN dari tuduhan kerja liar,” ujar salah satu pengamat tata kota di Kabupaten Bangkalan yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini, Minggu (21/6) siang
Secara terpisah, Awak media mengkonfirmasi Marta Syahruday selaku petugas PLN Jawa Timur, Iya mengatakan, Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, Baik kami coba cek kondisi dilapangan dan koordinasi dengan pln unit.” balasnya
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima jawaban tertulis dari ULP maupun PLN Cabang. Ruang klarifikasi tetap dibuka untuk pihak terkait.














