Surabaya, Cekpos.id – Aksi pembobolan rumah toko (ruko) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Semampir. Seorang residivis berinisial F alias Maamo (32) ditangkap setelah terbukti membobol rumah kosong di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya, dan membawa kabur uang tunai serta telepon genggam milik korban.
Pelaku yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Wonokusumo Bhakti itu memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya pulang ke Madura. Dengan bermodal kawat bekas hanger yang telah dipersiapkan sebelumnya, pelaku berhasil membuka pintu rumah dan masuk tanpa diketahui warga sekitar.
Kapolsek Semampir, Herry Iswanto, mengatakan dari aksi tersebut pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan korban di dalam celengan di bawah tempat tidur. Tidak puas hanya mengambil uang, pelaku juga mencari barang berharga lainnya dan membawa kabur sebuah telepon genggam.
“Pelaku memanfaatkan rumah yang sedang kosong. Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai sekitar Rp7 juta dan satu unit handphone milik korban,” ujar Kapolsek Semampir, Rabu (3/6/2026).
Aksi pencurian itu sempat menghebohkan warga setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beraksi beredar luas. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menutupi kepala dan wajahnya menggunakan kain untuk menghindari identifikasi. Namun upaya tersebut tidak mampu mengelabui petugas.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap F di tempat kosnya berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pembobolan tersebut bukan dilakukan secara spontan. Pelaku mengaku telah merencanakan pencurian dengan membawa kawat bekas hanger dari rumah yang digunakan sebagai alat untuk membuka pintu yang terkunci.
“Alat yang digunakan berupa kawat bekas hanger yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Modus ini digunakan untuk membuka akses masuk ke dalam rumah korban,” jelas Kompol Herry.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka ternyata bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Polisi mengungkap bahwa F merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong yang pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus pencurian dengan modus yang sama.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka diduga terlibat dalam aksi pembobolan lain yang terjadi pada 6 Mei 2026 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, yakni masih di kawasan Jalan Wonokusumo Wetan.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian rumah kosong lainnya di wilayah Surabaya Utara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu lama.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang belakangan resah akibat maraknya aksi pencurian rumah kosong”, Pungkasnya














