Tanpa SPK, Hasil Potong Pohon Dan Ranting Di Terminal Kertajaya Dijual Ke Pengerajin Bata

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Tanpa adanya SPK (surat perintah kerja) dari Dinas Perhubungan (Dishub) pemotongan ranting pohon yang ada di area terminal Kertajaya Mojokerto tetap dilaksanakan.

Selain tanpa adanya SPK, nasir selaku penanggung pemotongan mengaku bahwa pemotongan yang dilakukannya dengan beberapa pekerja tersebut dirinya tak mendapatkan ongkos serupiahpun dari Dinas Perhubungan.

“Maka untuk membayar gaji para pekerja, kayu hasil pemotongan tersebut dijual ke para pengerajin bata yang ada di wilayah Kec. Dlanggu dan sekitarnya,” terangnya.

Saat di konfirmasi siapa yang menyuruh melaksanakan pekerjaan itu, Nasir mengatakan bahwa yang menyuruh adalah Abah Yasid sambil menunjukkan kantornya.

Dari pantauan dan pengamatan awak media cekpos, ada puluhan pohon yang telah di potong, baik rantingnya juga pohon yang sudah sangat tinggi.

Akibat dari pemotongan pohon tersebut, kini suasana area terminal nampak tak sesejuk sebelumnya. Keluh kesah tersebut disampaikan oleh salah satu pengunjung terminal kertajaya.

“Selain panas cuaca yang dirasakan para pengunjung, terasa seperti di padang pasir,” ungkap F kepada awak media.

Sementara itu, Yasid selaku Kasi Dishub yang ada di terminal Kertajaya Mojokerto mengatakan memang benar pemotongan pohon itu tanpa ada SPK yang dikeluarkan Dishub juga tanpa ada anggaran.

Dan sebelum memerintahkan pemotongan pohon, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak DLH (dinas lingkungan hidup) Kota Mojokerto.

Jika memang benar adanya apa yang disampaikan Yasid, maka publik berhak mempertanyakan hal itu mengingat pada saat penanaman pohon pasti ada anggaran yang dikeluarkan dari dinas terkait dan juga pasti ada anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan.

Dari anggaran yang dikeluarkan dari dinas terkait tentunya menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN yang dananya dikumpulkan dari pajak rakyat.

Maka, seharusnya ada bentuk pertanggung jawaban secara terbuka kepada masyarakat serta yang bisa melakukan pemotongan pohon yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *