Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan, Korban Disekap Berbulan-bulan di Blora untuk Pemerasan

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus penculikan dan perampasan yang sebelumnya berhasil diungkap Unit Jatanras. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan korban di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026).

 

Kedua tersangka tersebut berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Keduanya diduga membantu pelaku utama dalam menyembunyikan korban sekaligus menjalankan skenario pemerasan terhadap keluarga korban.

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat tersangka L.A. dan N. dalam perkara penculikan, penipuan, dan penggelapan.

 

“Korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah Blok B, Blora, Jawa Tengah,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Senin (1/6/2026).

 

Selama berada di lokasi penyekapan, korban tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak luar. Korban juga tidak diperbolehkan keluar rumah dan seluruh aktivitasnya berada dalam pengawasan para pelaku. Bahkan, pintu rumah kontrakan selalu dikunci dari luar untuk mencegah korban melarikan diri.

 

Menurut Edy, aksi penculikan tersebut dilakukan atas perintah tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang bertugas mengawasi korban serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya selama masa penyekapan.

 

“Penculikan dilakukan atas arahan tersangka utama. Kedua tersangka mendapat imbalan untuk membantu mengawasi dan memenuhi kebutuhan korban selama disembunyikan,” katanya.

 

Penyidik menemukan bahwa penyekapan tersebut merupakan bagian dari skenario yang dirancang untuk menekan keluarga korban agar menyerahkan sejumlah uang. Dalam aksinya, tersangka utama L.A. berpura-pura menjadi penagih utang dan mengklaim bahwa anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan.

 

Modus tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban. Bahkan, untuk memperkuat skenario yang telah disusun, korban sempat dipindahkan dan disekap di sebuah hotel di Semarang.

 

“Para pelaku menjalankan perannya masing-masing dalam aksi yang telah direncanakan secara matang. Ini bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian perbuatan yang terstruktur,” jelas Edy.

 

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan selama menjalankan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. dan satu unit ponsel Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedua tersangka merupakan orang yang direkrut oleh L.A. untuk mengawasi korban selama berada di rumah kontrakan. Polisi meyakini L.A. memiliki peran sentral sebagai otak sekaligus pengendali utama dalam kasus tersebut.

 

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga berupaya mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sejak korban pertama kali dibawa hingga akhirnya berhasil ditemukan.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Seluruh rangkaian peristiwa akan kami ungkap secara menyeluruh,” tegas Edy.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena diduga melibatkan tindak pidana penculikan, penyekapan, pemerasan, dan perampasan yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan sejumlah pelaku. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap dan dimintai pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *