Surabaya, Cekpos.id — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang sopir truk di kawasan Jalan Perak Barat, Surabaya. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) saat korban berinisial AI, seorang sopir truk asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, tengah menunggu jadwal keberangkatan kapal menuju kampung halamannya. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mendatangi kendaraan korban dan diduga meminta sejumlah uang secara paksa.
Menurut informasi yang dihimpun, permintaan uang tersebut disertai nada intimidatif. Saat korban menolak memberikan uang, pria tersebut diduga melontarkan ancaman yang membuat korban merasa tertekan dan tidak aman.
Rekaman video yang tersebar luas di media sosial juga memicu kemarahan warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang mencoreng citra kawasan pelabuhan sekaligus mengancam rasa aman para pengemudi angkutan barang.
Menindaklanjuti laporan yang beredar melalui media sosial, Tim Patroli Cyber Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial S, warga Kecamatan Semampir, Surabaya.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya praktik pungutan liar serupa di sekitar kawasan pelabuhan.
Kasus ini kembali mengangkat persoalan klasik mengenai keberadaan juru parkir liar dan aksi pemalakan yang kerap dikeluhkan para sopir angkutan barang. Sejumlah pengemudi berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk praktik pungutan liar yang merugikan para pengguna jasa di kawasan pelabuhan,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik pemalakan di ruang publik masih menjadi ancaman nyata. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor kepada aparat apabila menemukan atau menjadi korban tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














