Warga Rapa Daya Bergerak Tuntut Transparansi, Camat Omben dan Pj Kades Pilih Bungkam

banner 120x600

SAMPANG, Cekpos.id – Sikap bungkam sejumlah pejabat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kembali memantik kritik publik. Camat Omben, Didik Adi Pribadi, memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi terkait polemik pemerintahan Desa Rapa Daya. Kondisi tersebut dinilai memperkuat kesan tertutupnya birokrasi desa terhadap kontrol publik dan kerja jurnalistik.

 

Di tengah minimnya penjelasan dari pihak pemerintah, warga Desa Rapa Daya justru menyuarakan keresahan mereka secara terbuka. Masyarakat mendesak agar Balai Desa segera difungsikan kembali demi memulihkan pelayanan administrasi dan aktivitas pemerintahan yang selama ini dinilai tidak berjalan optimal.

 

Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat itu disebut dalam kondisi tidak aktif dan minim aktivitas pemerintahan. Warga menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya tanggung jawab aparatur desa terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

 

“Balai Desa itu dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan dibiarkan kosong tanpa kejelasan. Kami ingin pelayanan kembali normal dan pemerintah hadir di tengah warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka mempertanyakan efektivitas roda pemerintahan desa apabila kantor pelayanan publik tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

 

“Kalau kantor desa terus kosong, bagaimana urusan administrasi warga bisa berjalan baik? Musyawarah desa juga jadi tidak jelas. Kami merasa diabaikan,” tegasnya.

 

Sorotan publik sebelumnya juga tertuju kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Rapa Daya, Musa’i. Saat dikonfirmasi terkait legalitas administrasi pelantikannya serta program pembangunan yang akan dijalankan, Musa’i memilih tidak memberikan penjelasan.

 

Padahal, keterbukaan mengenai dasar pengangkatan dan arah kebijakan pembangunan desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sehat, terlebih menyangkut pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari keuangan negara.

 

Sikap diam pejabat publik dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik. Transparansi seharusnya menjadi fondasi utama pemerintahan desa, bukan justru menghadirkan ruang gelap yang memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Dalam konteks hukum, keterbukaan informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik. Selain itu, kerja jurnalistik juga dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

 

Peristiwa di Desa Rapa Daya menjadi gambaran bahwa persoalan transparansi di tingkat desa masih menjadi pekerjaan rumah serius. Ketika pejabat memilih bungkam, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan dengan media, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *