BANGKALAN, Cekpos.id – Perkara dugaan penadahan sepeda motor yang menyeret nama Rada Novaris Saputra alias Nuris, warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkalan. Pada sidang lanjutan, Selasa (5/5/2026), agenda memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, mengungkapkan bahwa dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, hanya satu orang yang memenuhi panggilan persidangan.
“Agenda hari ini pemeriksaan saksi. Namun yang hadir hanya satu orang, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian,” jelasnya.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkalan, terdakwa Nuris didakwa sebagai pihak yang membeli dan menguasai sepeda motor hasil tindak pidana atau penadah.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh seseorang bernama Hanip pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Longkek, Kecamatan Galis.
Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M 2279 HL milik Abdul Basid digondol pelaku menggunakan kunci palsu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 03.00 WIB, Hanip mendatangi rumah Nuris di Dusun Bulu, Desa Pacentan. Transaksi jual beli baru terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, saat pelaku menawarkan motor hasil curian tersebut.
Meski tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, Nuris tetap membeli kendaraan itu dengan harga Rp2,5 juta, jauh di bawah nilai pasar. Bahkan, usai transaksi, terdakwa sempat mengantar pelaku kembali ke wilayah Kecamatan Galis.
Jaksa penuntut umum menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana karena menerima dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, Nuris dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).














