Surabaya, Cekpos.id – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga orang oknum petugas keamanan (security) Apartemen Gunawangsa yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di area parkiran Ojek Online (OJOL) depan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk No. 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SM (Selamet Muthrofi), 34 tahun, warga Desa Karang Mojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang; JBP (Julianto Bagus Pratama), 25 tahun, warga Perum Griya Candi Asri, Desa Gelam, Kecamatan Sumorame, Kabupaten Sidoarjo; serta GFA (Gustiari Faisal Afda’u), 33 tahun, warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Taufik Wida Basuki, 47 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/XII/2025/SPKT/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Desember 2025.
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, pada hari, tanggal, dan jam sebagaimana dilaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor,” ujar Ipda Eko Yudha Prasetyo.
Adapun kendaraan yang dicuri adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Tahun 2014, warna biru putih, Nomor Polisi W 5738 NFN, Nomor Rangka MH1JFD22EK870047, Nomor Mesin JFD2E2866251, dengan STNK atas nama Mahfudz, alamat Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut, Ipda Eko Yudha menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Pada hari Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, korban datang ke Apartemen Gunawangsa dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan memarkirkannya di area parkir tamu dalam kondisi stang terkunci dan rumah kunci tertutup. Setelah itu korban menunggu temannya di sebuah minimarket untuk mengambil kunci apartemen.
Sekitar pukul 22.30 WIB, temannya datang dan korban masuk ke apartemen untuk beristirahat. Namun pada keesokan harinya, Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak keluar apartemen, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir dan diketahui telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Rungkut guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Rungkut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.














