VIRAL! Beredar Video Judi Sabung Ayam Diduga di Wilayah Hukum Polres Tuban, Kanit Pidum: Akan Kami Lidik

Foto : Hasil Screenshot Perjudian Sabung Ayam Di Lokasi
Foto : Hasil Screenshot Perjudian Sabung Ayam Di Lokasi
banner 120x600

Tuban – Beredar luas sebuah video yang memperlihatkan adanya praktek judi sabung ayam yang diduga terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam video berdurasi sekitar 30 detik hingga 1 menit tersebut, terlihat puluhan orang berkerumun di sebuah arena yang berada di tengah area persawahan / kebun jati. Dua ekor ayam jago sedang diadu, sementara para penonton berteriak dan terlihat sedang melakukan taruhan.

Video tersebut sudah viral di berbagai grup WhatsApp dan media sosial sehingga membuat warga benar benar merasa resah.

Berdasarkan informasi dari narasumber, lokasi dalam video tersebut diduga berada di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Arena sabung ayam tersebut dikabarkan buka setiap hari Sabtu dan Minggu.

“Betul itu di Kerek mas , videonya sudah menyebar kemana-mana. Ramai sekali, taruhannya juga besar,” ujar narasumber kepada awak media, Senin (28 /09/2026) malam.

Saat dikonfirmasi melalui via watshap terkait beredarnya video judi sabung ayam tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Bapak Priyanto memberikan respon cepat.

“Akan kami lidik, terima kasih informasinya Pak,” kata Kanit Pidum Polres Tuban.

Pihaknya mengaku akan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan waktu kejadian dalam video tersebut.

Diharapkan respon cepat Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban dalam menerima laporan atau menjawab konfirmasi awak media juga diimbangi dengan respon cepat dalam penindakannya.

Karena perjudian yang kerap disebut dengan 303 merujuk dengan Pasalnya tersebut merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus mendapatkan perhatian khusus. Karena sudah banyak merugikan masyarakat.

Perlu diketahui, praktek judi sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *