Tim Jaka Tingkir Bekuk 2 Pemuda Pelaku Kekerasan di Karanggeneng, Korban Alami Luka dan Gigi Rompal

banner 120x600

LAMONGAN, Cekpos.id — Tim Jaka Tingkir bersama Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua pemuda pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (27/9/2026).

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

 

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.G.A.P (24) dan V.T.S (24), yang juga merupakan warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, didampingi Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolres Lamongan, Rabu (30/9/2026) pagi.

 

“Benar, anggota Unit 1 Pidum dan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan telah mengamankan dua tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang,” ujar Ipda Hamzaid.

 

Peristiwa bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Korban berinisial M.R.F (28), warga Desa Candi Tunggal, Kecamatan Kalitengah, tengah berboncengan dengan seorang saksi berinisial A.A.A.S menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S-2659-JCA hendak menuju Terminal Paciran.

 

Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh gerombolan pemuda yang berjumlah sekitar 8 orang. Kelompok tersebut langsung bertindak anarkis dengan melempar batu serta menyabetkan selang air ke arah korban.

 

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka memiliki peran aktif yang berbeda dalam aksi anarkis tersebut:

 

W.G.A.P: Melakukan penyabetan menggunakan selang air sebanyak satu kali ke arah korban.

 

V.T.S: Melempar batu kumbung/kapur sebanyak satu kali yang mengenai tepat di bagian wajah sebelah kanan korban.

 

Akibat serangan brutal tersebut, korban M.R.F mengalami luka-luka pada bagian wajah serta menyebabkan gigi depan bagian atasnya patah (rompal).

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lamongan masih mendalami kasus ini untuk memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam gerombolan tersebut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

 

“Pasal yang disangkakan adalah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Ipda Hamzaid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *