Tuban, cekpos.id – Program Pemerintah Pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, salah satu warga berinisial K mengaku telah menyerahkan persyaratan lengkap serta melakukan pembayaran sebesar Rp400 ribu kepada oknum perangkat desa berinisial G sejak tahun 2019.
Namun, hingga pertengahan tahun 2026 ini, sertifikat tanah yang dijanjikan oleh oknum perangkat desa berinisial G tersebut tidak kunjung diterbitkan dan tanpa penjelasan yang jelas.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, terdapat kwitansi pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 mencantumkan nominal Rp. 400.000,- dengan keterangan pembayaran pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan profesionalitas pelaksanaan program PTSL di Desa Tunggulrejo.
Penggiat informasi publik, Bayu Nugroho, mengecam keras dugaan pembiaran tersebut. Ia menilai pemerintah desa tidak boleh bungkam apabila memang terdapat kendala administrasi ataupun persoalan lain dalam proses penerbitan sertifikat.
“Kalau memang tidak jadi, ya harus dijelaskan alasannya kepada masyarakat. Jangan diam saja. Ini sudah sejak 2019 sampai pertengahan 2026, sangat lama. Warga punya hak mendapat kepastian,” tegas Bayu Nugroho kepada awak media.
Selain itu, Ia juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Tuban segera turun tangan melakukan penyelidikan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.
“APH Kabupaten Tuban harus segera usut tuntas persoalan ini. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat kecil malah menimbulkan dugaan penyimpangan dan merugikan warga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tunggulrejo, Sukarno, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban. Padahal pesan konfirmasi yang dikirim telah diterima dengan tanda centang dua.
Masyarakat kini berharap adanya kejelasan serta transparansi dari pemerintah desa terkait nasib pengajuan sertifikat PTSL yang hingga bertahun-tahun belum selesai.














