Kacabdin Mojokerto Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Pungli Di SMAN 1 Sooko

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id — Dunia pendidikan Kabupaten Mojokerto terus bergejolak. Klau ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disinyalir terjadi di SMAN 1 Sooko, Kabupaten Mojokerto, hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan Mojokerto Pinky Hidayati, S.Psi., M.Psi., pada saat dikonfirmasi melalui percakapan whatshap justru terkesan membisu dan enggan memberikan pernyataan apa pun.

Berbeda dengan Kasi pengawas yang bernama Imron. Pada saat di konfirmasi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Mojokerto yang beralamat di Hayam Wuruk No.66, Mergelo, Magersari, Kec. Magersari, Kota Mojokerto mengatakan akan segera memanggil pihak sekolahan SMAN 1 Sooko guna klarifikasi apa yang terjadi.

“Namun kembali lagi, semua itu tergantung intruksi dari pimpinan,” ungkapnya.

Anehnya, saat awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kepala UPT Cabang Dinas Mojokerto untuk menanyakan langkah pengawasan dan penindakan, kepala cabdin selalu tidak berada di kantornya. Justru yang menyampaikan pernyataan hanyalah kerabat atau orang kepercayaan dekat. Itupun hanya menyampaikan jawaban sepintas dan tidak memberikan penjelasan mendalam terkait kebijakan pengawasan sekolah di wilayahnya.

Sikap bungkam ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah memang tidak ada pengawasan yang dilakukan, atau ada hal lain yang disembunyikan

Maka dalam hal ini publik berharap pihak berwenang segera membuka diri, menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut dan memastikan tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan peraturan yang berlaku.

Kronologi berawal pada saat salah satu wali murid yang menyampaikan keluh kesah adanya pungutan yang membebani ekonomi keluarganya yakni uang sumbangan sebesar Rp205.000 per bulan. Tidak hanya sumbangan tiap bulan. Pada saat pendaftaran, wali murid diminta menyetorkan “sumbangan dana awal” sebesar Rp. 990.000 yang sifatnya dianggap wajib.

“Tanpa kejelasan rinci penggunaannya maupun laporan pertanggungjawaban yang transparan,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Maka dari itu selama belum ada klarifikasi resmi dan tindakan nyata, kinerja dan kapasitas Pinky Hidayati, S.Psi., M.Psi., sebagai kepala cabang dinas UPT Mojokerto patut dipertanyakan. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pendidikan di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto akan terus jadi perdebatan di kalangan publik.

Media ini selalu membuka ruang untuk Kepala Cabang Dinas Mojokerto untuk memberikan klarifikasi atau hak jawabnya guna memberikan penjelasan kepada masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *