Pasuruan – Satresnarkoba polres Pasuruan berkomitmen dalam memberantas tentang peredaran narkoba diwilayah.
Komitmen tersebut sudah terbukti dilayangkan oleh kasatresnarkoba polres Pasuruan beserta anggota beberapa Minggu lalu dan kedepannya.
Kali ini anggota satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba dengan berat 2,754 gram siap edar.
Detail tersangka MSA, umur 51 Th, WNI, perkerjaan Petani, alamat Dsn. Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa. Lorokan, Kес. Kejayan, Kab. Pasuruan.
Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menjelaskan kronologis kejadian, dimana pada hari rabu sekira jam 04.00 wib, didalam rumah Dsn Kalitengah Ds Oro-Oro kec, kejayan kab, pasuruan anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Setelah itu anggota bergegas menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap informasi tersebut.
Setibah melakukan pengintaian beberapa jam, anggota melihat ada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
lanjutnya, Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
“Selain melakukan penggeledahan badan anggota juga menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket yang berisikan narkotika jenis sabu.“ Imbuhnya
Setelah itu anggota langsung melakukan interogasi terhadap terduga tersangka dan menyatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. RM (DPO).
“Kemudian tersangka langsung dibawa ke polres pasuruan guna proses penahan lebih lanjut dan tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.“ Pungkasnya.
Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Narkoba, 9 Klip Siap Edar Digagalkan

Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA, Cekpos.id — Polri siapkan 260 personel untuk memperkuat penanganan dampak gempa bumi magnitudo 7,7…

SURABAYA, Cekpos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial A.T….

Dicekik Biaya Training Rp20 Juta Sampai Terguncang Jiwa, LSM Trinusa Seret Sempoa YES ke Jalur Hukum
GRSIK, Cekpos.id – Seorang perempuan bernama Rahma Dea Agustin mengalami gangguan jiwa diduga akibat persoalan…

PONOROGO, Cekpos id — Ketika musim kemarau berkepanjangan mulai membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih,…

KOTA PASURUAN, Cekpos.id — Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan pencurian dan…








