GRESIK, Cekpos.id – Kepolisian Resor Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan sabu di wilayah selatan Gresik melalui penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Minggu (19/7/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, yakni DE alias Bedun (32) dan MWF (30), keduanya warga Wringinanom. DE diketahui pernah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus narkotika pada 2018.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan selatan Gresik.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat total 38,066 gram yang dikemas dalam plastik klip,” ujar Kapolres, Kamis (23/7/2026).
Selain barang bukti sabu senilai sekitar Rp68,4 juta, polisi juga menyita timbangan digital, bong, dua unit ponsel, plastik klip kosong, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MJ yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram seberat 40 gram itu sebelumnya diambil dengan metode ranjau di persawahan Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, lalu dibawa ke kamar kos untuk dipecah menjadi paket kecil.
Kedua tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di sejumlah titik strategis, mulai jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo. Dari pengakuan mereka, bisnis ini sudah berjalan empat bulan dengan omzet sekitar 150 gram per bulan. Setiap titik ranjau memberi keuntungan Rp25 ribu bagi pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
“Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati, sesuai ketentuan peredaran narkotika Golongan I dengan barang bukti melebihi lima gram,” tegas Kapolres.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih memburu MJ dan memetakan jaringan lain yang terlibat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui Call Center 110.














