SURABAYA, Cekpos.id — Peredaran narkotika jenis sabu diduga tidak hanya bergerak melalui jaringan besar. Di tingkat lingkungan, barang haram itu justru disebut menyusup melalui lingkaran pertemanan dan tetangga. Polisi kini membongkar dugaan pola tersebut setelah mengamankan MR (42), warga kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
MR diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto total 0,908 gram. Yang menarik, barang bukti itu disebut disembunyikan bukan di tempat yang mencolok, melainkan di dalam dompet berbentuk boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah MR.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk mengurai dugaan aktivitas peredaran yang dilakukan MR di lingkungan terdekatnya.
Kapolrestabes Surabaya AKBP Lutfi Sulistyawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah MR.
“Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar tersangka,” ujar AKBP Dodi, Sabtu (26/9/2026).
Bukan Sekadar Konsumsi, Polisi Dalami Dugaan Peredaran
Dari pemeriksaan awal, MR disebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IL. Penyerahan barang diduga berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi tidak hanya mendalami posisi MR sebagai pengguna, tetapi juga dugaan aktivitas pengedaran.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, sabu tersebut rencananya diedarkan kembali kepada teman dan tetangga di sekitar lingkungan MR. Transaksi disebut dilakukan dengan pola sederhana: pembeli datang ke rumah, sementara pembayaran dilakukan secara tunai.
Pola seperti ini membuat peredaran narkotika diduga berlangsung dekat dengan ruang kehidupan masyarakat sehari-hari. Rumah tinggal yang semestinya menjadi ruang aman justru disebut menjadi lokasi transaksi.
MR juga disebut mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Selain memperoleh uang dari penjualan, ia mengaku mendapatkan keuntungan lain berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
“Jadi, selain mendapatkan uang, pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” kata AKBP Dodi.
Polisi menyebut MR mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu apabila tiga gram sabu yang diedarkannya habis terjual.
Jejak ke Bangkalan Ikut Didalami
Pengakuan MR mengenai asal barang dari wilayah Bangkalan menjadi bagian lain yang patut didalami. Sebab, perkara ini tidak berhenti pada barang bukti 0,908 gram yang ditemukan di rumah MR.
Penyidik masih perlu mengurai dari mana narkotika tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana pola distribusinya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Nama IL yang disebut MR sebagai pihak yang menyerahkan sabu juga menjadi bagian dari informasi yang dapat dikembangkan penyidik untuk mengungkap mata rantai di atasnya.
Dengan demikian, pengungkapan terhadap MR bukan sekadar perkara penemuan sabu dalam jumlah kurang dari satu gram. Yang lebih penting adalah sejauh mana penyidik mampu membongkar jalur pasokan dan jaringan yang diduga berada di belakang peredaran tersebut.
Atas perkara ini, MR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














