GRESIK, Cekpos.id – Upaya seorang pria asal Jember untuk membawa kabur puluhan potongan besi bekas dari area pabrik berakhir dengan penangkapan oleh aparat kepolisian. Pelaku bernama Faisol Fityan Fanani (42), warga Kecamatan Rambipuji, diduga mencuri 21 potongan besi bekas di Pabrik New Era PT Multi Inti Rubberindo, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, pada Minggu (19/7/2026).
Aksi tersebut terbongkar ketika petugas keamanan pabrik yang sedang berpatroli melihat pelaku membawa karung putih berisi besi bekas menuju jembatan Desa Kedanyang. Satpam segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Kebomas untuk melakukan tindak lanjut.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil satu karung berisi besi bekas lainnya. Kedua karung itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil ojek online yang datang menjemputnya. Namun sebelum sempat melarikan diri, satpam bersama anggota Polsek Kebomas langsung menghentikan dan mengamankan pelaku di lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, Faisol mengaku bahwa aksinya bukan kali pertama dilakukan. Ia mengaku pernah mencuri besi bekas di pabrik yang sama sekitar dua pekan sebelumnya. Polisi menyita 21 potongan besi bekas sebagai barang bukti.
Akibat kejadian ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain di lokasi yang sama.














