Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian di Toko Madura yang Viral di Medsos

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos id — Aksi pencurian di sebuah toko kelontong Madura yang sempat viral perhatian publik akhirnya diungkap Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, satu pelaku MK (36), ditangkap atas kasus pencurian dua unit handphone dan uang tunai saat penjaga toko sedang tertidur.

 

Pria asal kawasan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, itu diamankan pada Senin (26/10/2026) sore, setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menemukan kembali dua unit handphone yang merupakan hasil pencurian. Polisi juga menyita sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Margono Suhendra, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

“Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah Toko Madura, Jalan Randu Agung Indah Gang 01, Surabaya, pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 04.00 WIB,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (29/10).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan ungkap Iptu Suroto, pelaku masuk ke dalam toko dengan membuka pintu yang terpasang pengunci berupa slot atau grendel.

 

“Penjaga toko sedang tertidur sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil uang dan dua unit handphone serta sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang tunai 6 juta,” jelasnya.

 

Pengungkapan kasus bermula ketika adanya laporan dari korban DS (26) warga Mardura, kemudian Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan informasi sekaligus memeriksa sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar toko.

 

Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku yang terlibat dalam pencurian.

 

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Sidotopo, tidak jauh dari jalur rel kereta api. Sekitar pukul 16.15 WIB, anggota Jatanras mulai melakukan pemantauan terhadap aktivitas keluar masuk gang yang menjadi lokasi tempat tinggal terduga pelaku.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada pukul 17.20 WIB, petugas melihat pelaku yang berada di depan rumahnya. Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan MK.

 

Setelah mengamankan pelaku, petugas melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua unit handphone yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Kedua perangkat itu ditemukan tersimpan di dalam lemari.

 

Selain handphone, petugas mengamankan sweter berwarna cokelat, celana pendek biru, dan sandal biru yang diduga sesuai dengan pakaian yang terlihat dalam rekaman CCTV saat kejadian.

 

Dari hasil pengembangan, polisi juga memperoleh informasi bahwa MK pernah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 2024 dalam perkara perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *