Mojokerto, – Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada hari kamis (15/10/26) memunculkan perbedaan versi informasi terkait jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari salah satu aktivis berinisial TH yang berasal dari Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto di salah satu rumah kos warga yang ada di Desa Karangasem tersebut, pihak kepolisian diketahui menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat diduga mencapai dua kilogram.
Informasi yang disampaikan aktivis ini kemudian tersebar luas di tengah masyarakat dan memicu berbagai tanggapan, mengingat jumlah barang bukti yang disebutkan tergolong sangat besar dan menjadi sorotan publik terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut keterangan TH pada saat menceritakan kepada awak media mengatakan bahwa saat itu dirinya mengaku ikut dan melihat langsung saat penggerebekan tersebut.
TH mengatakan bahwa pada saat itu, petugas membuka tiga kantong kresek (plastik) warna hitam dan diduga kuat itu adalah sabu-sabu dengan jumlah yang sangat besar. Selain tiga kantong kresek itu, petugas juga membawa satu kardos berisi alat hisap sabu-sabu.
Adapun penggerebekan pada saat itu disaksikan oleh Kepala Dusun (Kasun) Sudimoro beserta RT/RW setempat dan beberapa tetangga terdekat TKP.
Sementara itu, Cipto Sutrisno, S.H., M.H. selaku Kades Karangasem pada saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya hanya mendapatkan laporan dari perangkatnya. Untuk memastikan berapa dan apa yang diamankan kades tidak berani menyimpulkan.
Disisi lain, Kasun Sudimoro menjelaskan bahwa awalnya dirinya menerima pengaduan adanya sepasang kekasih yang diduga melakukan kumpul kebo dan dirinya pula yang melaporkan ke pihak berwajib. Dan pada saat dilakukan penggerebekan itu, memang dirinya melihat secara langsung kejadian penggerebekan tersebut.
“Memang pada saat itu, petugas dari Satresnarkoba membawa tiga kantong plastik warna hitam dan sebuah kardus. Namun, saya tidak mengetahui apa yang dibawa dan berapa berat barang tersebut,” terangnya.
Demi menyajikan berita yang berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto yakni AKP. Eko Lukwantoro.
Pada hari Senin (19/10/26) dihadapan awak media, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengatakan tidak benar bahwa anggotanya mengamankan barang bukti sebanyak itu.
“Kami pastikan laporan anggota saya sudah sesuai dengan kejadian yang ada. Kami ada video penggerebekannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satresnarkoba Polres Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi maupun rilis pers terkait kebenaran informasi tersebut. Pihak kepolisian juga belum membenarkan maupun membantah angka dua kilogram yang disampaikan oleh pihak aktivis.
Ketidakjelasan informasi ini pun membuat masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera menyampaikan keterangan yang jelas, akurat dan transparan terkait hasil penggerebekan tersebut. Masyarakat membutuhkan kejelasan fakta yang sesungguhnya agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keresahan yang berlebihan di lingkungan warga.














