Petugas SPBU 54.612.08 Sengaja Langgar Aturan Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal

banner 120x600

Sidoarjo || Cekpos.id, Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalit Subsidi tanpa ada surat eekomendasi dari dinas terkait di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sangat dilarang keras. Namun, hal semacam ini masih sering tejadi.

Praktek ilegel ini terjadi diduga karena adanya main mata antara pembeli dengan oknum pihak operator SPBU untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok ini, sudah jelas merugikan pemerintah, juga masyarakat.

Adapun praktek ilegal tersebut terjadi di SPBU 54.612.08 yang berada berlokasi di Jalan Raya Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Jual beli Pertalite Subsidi tanpa adanya rekomendasi atau ijin dari dinas terkait ini, jelas sudah melanggar aturan dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

Saat di konfirmasi, pengawas SPBU bernama Dedy, mengakui kesalahannya yang melayani pembeli menggunakan drum besi, dan ia juga mengakui sudah melanggar peraturan.

“Jadi gini mas, saya memang kasih peluang. Bukan kamu saja, teman-teman pean (kamu) juga tak suruh mampir banyak mas dibuku absen teman anda. Cuma ya gitu, saya saran kalau ada kegiatan monggo mampir tak kondisikan untuk BBMnya, ” kata dedy

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang. (Naji) bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *