JAKARTA, Cekpos.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) di bawah kepemimpinan Ketua DPC Maksum Al-Farizi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada tanggal 15 Oktober 2026.
Kedatangan rombongan massa ini bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pencoretan Bantuan Sosial Tunai (BST) serta penanganan kasus korupsi kerja sama KSO Migas yang merugikan keuangan negara hingga mencapai kurang lebih Rp 2 triliun sampai Rp 4,5 miliar.
*Protes Keras Atas Penanganan Kasus KSO Migas dan Pencoretan BST*
Dalam pernyataannya di hadapan media, LSM Trinusa menyatakan ketidakpercayaan terhadap pihak-pihak tertentu yang dinilai mencoba menghambat proses hukum.
Berkas laporan dugaan penyelewengan dana dan proyek KSO Migas antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan Foster Oil yang merugikan keuangan negara kini telah masuk ke meja penyidik Kejagung untuk segera ditindaklanjuti.
Dugaan Hambatan Proyekyang dimana LSM Trinusa menyoroti Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai memicu kegaduhan akibat pencoretan BST serta sikap yang dipertanyakan dalam menerima pengerjaan proyek sambungan langsung yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan estimasi kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.
Tuntutan Pemeriksaan Pejabat Selain kasus sebelumnya, LSM Trinusa mendesak agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Kabupaten Bekasi.
*Desakan Penetapan Tersangka Tanpa Pandang Bulu*
LSM Trinusa menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa mengenal status sosial maupun backing kekuasaan. Pihaknya mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk segera menetapkan pihak-pihak yang memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagai tersangka.
“Tidak ada kata kebal hukum siapa pun itu, siapa pun backing-annya. Hari ini Jampidsus sudah menunjukkan bahwa tidak pandang bulu, siapa pun diperiksa dan ketika memenuhi unsur jadi tersangka maka akan ditetapkan jadi tersangka,” ujar perwakilan LSM Trinusa.
Lebih lanjut, massa aksi juga menuntut agar pemeriksaan diperluas hingga kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Wali Kota Bekasi yang dianggap memiliki rekomendasi serta pemahaman penuh atas operasional kerja sama KSO Migas tersebut, agar dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
*Komitmen Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas*
Massa aksi dari LSM Trinusa Bekasi Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh aktor intelektual di balik kerugian negara terseret ke meja hijau.
Berbagai saksi dari mantan kepala daerah, sekretaris daerah, hingga jajaran direksi telah dipanggil untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
LSM Trinusa berharap pihak Kejaksaan Agung segera menuntaskan berkas perkara dan mengumumkan penetapan tersangka secara transparan demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.














