Mojokerto, cekpos.id – Mencuatnya pengakuan terkait adanya pembayaran rutin yang dibungkus dengan nuansa keagamaan yakni sumbangan jariyah dan infaq oleh ketua komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto, Mahfud Said yang dikuatkan dengan pernyataan humasnya, membuat dunia jagat maya heboh.
Hal itu dikarenakan apa yang dilakukan oleh MAN 2 Mojokerto diduga telah menabrak peraturan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Komite Madrasah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.
Dengan adanya fenomena tersebut, awak media berupaya mengkonfirmasi kepala MAN 2 Mojokerto, Rahmad Basuki baik melalui telepon maupun pesan whatshap. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dikarenakan tidak ada respon alias bungkam.
Begitu pula Masruchan, S.Ag., M.Pd.I. selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Mojokerto ketika dikonfirmasi melalui pesan whatshap lebih memilih bungkam daripada menjawab konfirmasi awak media.
Perilaku bungkam pejabat saat dikonfirmasi jurnalis merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik, sikap ini sering kali memicu masalah baru, seperti informasi yang simpang siur, hilangnya kepercayaan masyarakat dan membuat kasus terkait menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.
Maka jika pejabat memilih bungkam saat dikonfirmasi diduga sebagai bentuk Pertahanan Diri (Defense Mechanism), secara psikologis menghindar adalah cara pejabat melindungi ego, reputasi, dan stabilitas emosional dari ancaman kritik publik.
Selain itu, minimnya penguasaan materi, ketidaksiapan data atau ketidakmampuan memberikan penjelasan yang memuaskan sering membuat mereka lebih memilih menghindar daripada salah bicara.
Dampak sikap bungkam seorang pejabat berpotensi mencederai demokrasi. Pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial. Maka, sikap tertutup bisa menghambat hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.
Dampak lain yaitu kebutuhan asas keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik menjadi terhambat, akibatnya berita berpotensi menjadi sepihak atau menggantung.
Maka dari itu, pejabat yang sengaja memilih bungkam saat dikonfirmasi sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Informasi Publik, mengetahui kebijakan serta proses pengambilan keputusan publik, dan mewajibkan Badan Publik bersikap transparan serta akuntabel.














