Mojokerto, cekpos.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Muttakin, M.Ag., menyatakan secara tegas bahwa penahanan ijazah siswa merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh satuan pendidikan di bawah naungannya. Pernyataan ini disampaikan di hadapan awak media di tengah maraknya keluhan wali murid terkait praktik penahanan dokumen kelulusan.
“Saya secara pribadi dan juga instansi kemenag secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut (penahanan ijazah) dilarang. Terlebih lembaga – lembaga yang ada dibawah naungan Kemenag,” ucap Muttakin, Selasa (15/09/2026).
Meski larangan sudah ditegaskan secara resmi, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah madrasah dan sekolah negeri di wilayah Kabupaten Mojokerto tetap melakukan praktik tersebut. Ijazah ditahan dengan alasan siswa atau keluarganya belum melunasi pembayaran yang dibebankan, baik berupa iuran, sumbangan, maupun kewajiban lain yang dipungut melalui komite.
Ironisnya, penanganan kasus pelanggaran tersebut dinilai belum berjalan tegas. Sampai saat ini, sanksi yang dijatuhkan kepada pihak sekolah atau madrasah yang terbukti menahan ijazah hanya berupa teguran lisan maupun tertulis. Belum ada tindakan tegas berupa sanksi administratif lain yang diterapkan kepada pengelola maupun pimpinan sekolah terkait.
Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Pasalnya, penahanan ijazah jelas melanggar ketentuan yang berlaku, antara lain:
Permendikbud No. 19 Tahun 2007 tentang Ijazah, yang menyatakan ijazah adalah hak setiap lulusan dan wajib diserahkan tanpa syarat apapun
Serta surat Edaran Bersama Mendikbud dan Menag yang melarang menjadikan pembayaran apapun sebagai syarat penyerahan ijazah
“Wajar jika masyarakat bertanya, jika hanya ditegur lalu pelanggaran tetap terjadi, apa gunanya aturan itu? Kami berharap Kemenag Kabupaten Mojokerto dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi,” ujar salah satu wali murid yang mengadu ke awak media ini, Jum’at (18/09/2026) melalui pesan whatsapp.
Masyarakat berharap Kemenag Kabupaten Mojokerto tidak hanya berhenti pada pernyataan larangan, melainkan juga menindak tegas pelanggaran yang terjadi agar hak siswa atas dokumen kelulusannya dapat dipenuhi tanpa hambatan.
Fakta bahwa sejumlah madrasah dan sekolah di Kabupaten Mojokerto terbukti masih menahan ijazah siswa, namun pelakunya hanya mendapat teguran, dinilai jauh dari kata memadai. Masyarakat mempertanyakan mengapa penegakan aturan tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ijazah adalah hak mutlak setiap lulusan dan wajib diserahkan tanpa syarat apa pun
Dari sisi hukum, saat awak media menelusuri dari website tentang hukum menerangkan bahwa penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai penggelapan dokumen sesuai Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Jika disertai pungutan wajib, dapat pula dikenakan ketentuan pungutan liar yang masuk ranah pidana.
Masyarakat berharap Kemenag Kabupaten Mojokerto segera menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar peringatan lisan, agar hak siswa atas ijazahnya terjamin.














