SURABAYA, Cekpos.id — Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Mutasi ini menjadi sorotan publik menyusul pengungkapan kasus pesta narkoba yang melibatkan sejumlah oknum anggota legislatif.
Dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (2/10/2026), Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa langkah mutasi tersebut diambil karena adanya indikasi atau dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh para personel yang bersangkutan dalam menjalankan tugas.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Sat Narkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Saat ini, ketujuh anggota Satresnarkoba tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan kesalahan prosedur tersebut. Proses pemeriksaan ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, mutasi ketujuh anggota kepolisian tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Adapun jajaran personel yang dimutasi mencakup tingkat perwira hingga bintara, di antaranya :
1- Iptu Kevin Asshabul Kahfi – sebelumnya menjabat Kanit 1, kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
2- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho – dipindah dari posisi Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
3- Ipda Andri Kiki – sebelumnya menjabat Kasubnit, kini menduduki posisi baru sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
4- Aiptu Sri Ismanto dan / atau
5- Aiptu Anton Yuniarso – dipindahtugaskan ke Polsek Tegalsari.
6- Aipda Rico Pramana – digeser ke Polsek Tambaksari.
7- Bripka Rangga Pinileh – dimutasi ke Polsek Genteng.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme serta menegakkan aturan yang berlaku secara transparan dan akuntabel di dalam tubuh institusi kepolisian.














