GRESIK, Cekpos.id — Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik sukses membongkar sindikat pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Operasi penindakan yang digelar berkat laporan masyarakat ini berujung pada penangkapan lima orang tersangka serta penyitaan barang bukti sabu seberat total 31,811 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang memanfaatkan layanan pengaduan interaktif “Cak Rama” milik Polres Gresik. Informasi tersebut ditindaklanjuti secara cepat oleh tim penyidik di lapangan.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ungkap AKBP Ramadhan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) ini melibatkan serangkaian penangkapan beruntun di berbagai titik di Kecamatan Menganti. Polisi awalnya mengamankan seorang pemuda berinisial MAR (24) di kediamannya yang terletak di Desa Sidowungu sekitar pukul 16.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu beserta enam orang lainnya yang berada di tempat kejadian dan diduga sebagai pembeli atau pengguna.
Pengembangan penyelidikan bergerak cepat. Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berinisial AI (23) yang mendatangi rumah MAR turut diamankan dengan barang bukti 13 klip sabu di dalam saku jaketnya.
Petugas kemudian melanjutkan perburuan hingga malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, seorang sopir truk ekspedisi berinisial AFR (29) diringkus di tempat kosnya di Desa Setro dengan kepemilikan dua paket sabu. Tak berhenti di situ, polisi menyergap MAG (37) di Desa Sidojangkung yang diduga bertindak sebagai pemasok utama bagi MAR, serta RA (39) di Desa Gempolkurung, masing-masing dengan barang bukti dua paket sabu.
Dari rangkaian operasi tersebut, total ada 12 orang yang sempat diamankan dari sejumlah desa, meliputi Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan asesmen bersama BNNK Gresik, sebanyak tujuh orang diajukan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Polres Gresik, dan dijerat dengan proses hukum lebih lanjut.
Selain 30 plastik klip berisi kristal putih seberat 31,811 gram, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi enam unit timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon genggam, dua set alat isap (bong), uang tunai senilai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka nekat mengedarkan barang haram tersebut demi meraup keuntungan finansial sekaligus mencukupi kebutuhan konsumsi pribadi secara gratis.
Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Mengakhiri keterangan persnya, Kapolres Gresik tak lupa mengimbau masyarakat agar tidak pernah ragu untuk melapor jika menemui indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya














