Dugaan Sunat Dana PIP Bangkalan, Hak Siswa Diduga Dipangkas, FAAM Ancam Bawa ke Ranah Hukum

banner 120x600

Bangkalan, Cekpos.id – Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kemoneng, Kabupaten Bangkalan, kian menguat dan memicu kecaman luas. Bantuan yang sejatinya menjadi “nafas” bagi siswa dari keluarga kurang mampu justru diduga dipangkas secara sepihak sebesar Rp250.000 per penerima. Praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengindikasikan adanya pola penyimpangan yang terstruktur dan berulang.

 

PIP merupakan program strategis pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga prasejahtera tetap bisa mengakses pendidikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan intervensi pihak tertentu yang “memotong jalur” bantuan tersebut sebelum sepenuhnya sampai ke tangan siswa. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk perampasan hak yang berpotensi masuk kategori tindak pidana.

 

Ketua DPC Bangkalan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Tomi, menyampaikan kritik keras. Ia menilai praktik pemotongan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditutupi dengan alasan apa pun.

 

Jangan coba-coba membungkus praktik ilegal dengan dalih kebijakan internal. Ini jelas melanggar. Dana PIP itu hak mutlak siswa, bukan ruang untuk dikutak-katik. Kalau dipotong, itu artinya ada pihak yang secara sadar mengambil hak anak-anak,” tegas Tomi.

 

Ia menekankan, besaran potongan Rp250.000 bukan angka kecil, terlebih jika dikalikan jumlah penerima. Potensi kerugian yang ditanggung siswa bisa sangat besar, sementara manfaat yang seharusnya mereka rasakan justru tereduksi.

 

Lebih jauh, Tomi menyoroti adanya indikasi normalisasi praktik semacam ini di sejumlah sekolah, di mana pungutan berkedok kesepakatan atau kebijakan bersama kerap dijadikan tameng. Menurutnya, pola seperti ini berbahaya karena berpotensi mengakar dan sulit diberantas jika tidak ditindak tegas sejak awal.

 

“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Hari ini Rp250 ribu, besok bisa lebih. Ini bukan sekadar soal nominal, tapi soal mentalitas dan keberanian mengambil hak yang bukan miliknya,” ujarnya.

 

Tomi juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan pemotongan dana PIP dengan alasan apa pun, termasuk untuk kebutuhan operasional sekolah. Ia menyebut, setiap rupiah dana bantuan harus diterima utuh oleh siswa sebagai penerima manfaat.

 

“Kalau sekolah butuh dana, ada mekanisme lain. Jangan jadikan PIP sebagai ‘ladang tambahan’. Ini jelas menyimpang,” tambahnya.

 

FAAM memastikan tidak akan berhenti pada kecaman. Organisasi tersebut siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti kuat, sekaligus mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan secara serius dan transparan.

 

Kami akan kawal sampai tuntas. Ini harus dibuka terang-benderang. Siapa yang bermain, siapa yang menikmati, semua harus diungkap. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Tomi.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Kemoneng belum memberikan klarifikasi resmi. Dinas pendidikan setempat juga belum menyampaikan sikap terbuka terkait dugaan yang mencuat. Minimnya respons ini justru menambah kecurigaan publik dan memperkuat tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana PIP di wilayah tersebut.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan program bantuan pendidikan. Tanpa transparansi dan kontrol yang ketat, program yang dirancang untuk membantu justru berpotensi diselewengkan. Pada akhirnya, siswa yang seharusnya menjadi prioritas utama kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *