Dugaan Pungli Melanda Samsat Kabupaten Bangkalan

Integritas Kepolisian Dipertaruhkan

banner 120x600

Bangkalan, cekpos.id – Praktik pelayanan di lingkungan Samsat Bangkalan kembali menuai sorotan. Seorang pemohon pembayaran pajak kendaraan mengeluhkan adanya dugaan pungutan tidak resmi hingga ratusan ribu Rupiah saat melakukan cek fisik kendaraan di luar area Samsat.

Pemohon tersebut mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum yang disebut-sebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Bangkalan. Alasan yang disampaikan, biaya tersebut dikenakan karena proses cek fisik dilakukan di luar lingkungan kantor.

“Saya pernah mau urus cek fisik di luar lingkungan Samsat, mas. Lewat oknum polisi yang bertugas di sana, saya diminta bayar Rp150 ribu. Katanya karena cek fisik di luar,” ungkapnya. Kamis (30/4/2026).

Keluhan ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitas biaya layanan yang seharusnya diatur secara jelas dalam ketentuan resmi. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah cek fisik di luar area Samsat diperbolehkan secara regulasi, serta apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum.

Saat dikonfirmasi, Veven, salah satu Baur di Samsat Bangkalan, tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada bagian cek fisik.

“Langsung saja konfirmasi ke Baur cek fisik, mas. Kan ada baurnya masing-masing,” ujarnya singkat.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin memperkeruh situasi, seolah tidak ada satu pintu informasi yang mampu memberikan kejelasan kepada publik.

Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Samsat Bangkalan, Bros Tito, juga belum memberikan jawaban pasti saat dikonfirmasi terkait dua hal krusial: legalitas cek fisik di luar lingkungan Samsat serta keabsahan tarif Rp. 150. 000 yang dikeluhkan pemohon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan rinci dari pihak KRI Samsat Bangkalan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya celah praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolres Bangkalan maupun Dirlantas Polda Jatim, untuk evaluasi internal dan transparansi biaya layanan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tidak semakin tergerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *