BANGKALAN || – Dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan. SDN Kesek 1, Kecamatan Labang, dikeluhkan wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran perpisahan Kepala Sekolah purna tugas dan Operator sekolah.
Informasi yang dihimpun redaksi, para wali murid dari kelas 1 hingga kelas 6 dimintai iuran. Meski disebut seikhlasnya, praktik tersebut membuat orang tua siswa merasa tidak nyaman dan terbebani.
“Bilangnya seikhlasnya, tapi kalau tidak nyumbang tidak enak sama sekolah. Apalagi ini bukan kejadian pertama kali,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, Senin (26/10/2026).
Menurut wali murid, acara purna tugas Kasek dan perpisahan Operator seharusnya menjadi agenda internal sekolah, bukan dibebankan merata kepada seluruh wali murid.
“Ini kan acara internal sekolah. Kenapa harus dibebankan ke semua wali murid? Kami di sekolah negeri, bukan swasta,” keluhnya.
Terkait keluhan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menegaskan sikap tegasnya.
Saat dikonfirmasi Ali Yusri dengan singkat, padat, dan jelas menyatakan larangan tersebut. “Tetap tidak diperkenankan Mas,” tegas Ali Yusri Purwanto, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, sekolah negeri tidak boleh menjadikan perpisahan sebagai beban bagi wali murid. Prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri yang dibiayai APBN/APBD harus dijaga.
“Sekolah jangan mengadakan acara perpisahan bilamana menjadi beban wali murid, tapi bilamana sudah disepakati bersama, nominal uang yang dikeluarkan tidak memberatkan, gpp bisa dilanjut,” tambahnya, menjelaskan sisi musyawarah mufakat.
Pernyataan Ali Yusri tersebut sejalan dengan regulasi yang ada. Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dijelaskan bahwa SD Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua.
Hal itu diperkuat Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebutkan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak menentukan besaran maupun waktu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN Kesek 1 Labang belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan hak jawab demi keberimbangan informasi.














