Probolinggo, Cekpost.id — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Mereka mempertanyakan transparansi serta mekanisme pengelolaan dana BUMDes yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BUMDes merupakan program strategis yang digagas pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat penyertaan modal BUMDes Desa Kalisalam sebesar Rp179.843.000. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan pengadaan dan pemasangan rambu-rambu jalan desa yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp620.000, Rp5.375.000, dan Rp10.000.000.
Sejumlah pihak menyoroti keberadaan dan perkembangan usaha BUMDes tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas BUMDes yang berada di atas lahan pengairan hingga saat ini belum selesai secara keseluruhan.
Selain itu, sejumlah aktivis juga berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa kepada instansi yang berwenang.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 68 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masyarakat desa berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Koordinator Aliansi Peduli Bersama Probolinggo Raya, M. Antoni, SH, mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah ketua LSM di Kabupaten Probolinggo.
“Informasi yang kami peroleh mengarah pada dugaan bahwa dana BUMDes dikelola langsung oleh Kepala Desa Kalisalam. Namun hal ini tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait,” ujar Antoni.
Senada dengan itu, ST mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait aset dan laporan keuangan BUMDes. Namun, hingga saat ini dirinya mengaku belum memperoleh tanggapan.
“Saya sudah beberapa kali mencoba berkoordinasi, tetapi belum mendapatkan respons dari pihak desa,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan BUMDes apabila modal usaha tidak diserahkan kepada pengurus atau pihak yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha desa.
“Bagaimana program BUMDes dapat berjalan optimal apabila modal usaha tidak dikelola oleh pengurus yang telah ditunjuk?” tambahnya.
Menurut ST, pengelolaan BUMDes seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola BUMDes secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kalisalam, Mattali, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Camat Dringu, Indah Rohani, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa.
“Waalaikumsalam. Inggih Bapak, mohon waktu kami konfirmasi ke desa nggih. Mohon maaf slow respons karena sedang ada kegiatan. Inggih Bapak, mohon waktu, Pak Tinggi belum bisa dihubungi,” tulisnya.
Menanggapi informasi yang beredar, sejumlah pihak berharap Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Mereka menilai, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana BUMDes maupun Dana Desa, maka perlu dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.














