Bangkalan–Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) STKIP PGRI Bangkalan menggelar dialog terbuka bersama Ketua Program Studi di ruang rapat kampus, Senin (6/7/2026). Forum tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi mahasiswa terkait sejumlah persoalan administrasi akademik yang dinilai selama ini belum memperoleh penjelasan secara jelas dan transparan.
Sebelum dialog dengan Ketua Program Studi berlangsung, BEM KM STKIP PGRI Bangkalan terlebih dahulu melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan, Ruski, M.Pd. Pertemuan itu bertujuan memperoleh penjelasan mengenai pembayaran skripsi, biaya penjilidan, serta sinkronisasi kebijakan antara Wakil Ketua II dan Ketua Program Studi.
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menilai jawaban yang disampaikan belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan. Menurut BEM KM, Wakil Ketua II menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah berlaku sejak lama serta menyebut persoalan itu sebagai kebijakan program studi.
“Itu kebijakan dari dulu, Mas. Keluhan dan pertanyaan juga datang setiap tahun. Itu kebijakan kaprodi dan itu dapur kami,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam forum audiensi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari mahasiswa mengenai konsistensi tata kelola administrasi kampus.
Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan, Abdur Rohman, mempertanyakan bagaimana mungkin kebijakan administrasi yang berdampak langsung kepada mahasiswa justru tidak berada dalam satu garis koordinasi yang jelas.
“Jika Ketua Program Studi berada dalam koordinasi Wakil Ketua II, seharusnya kebijakan administrasi yang diterapkan memiliki dasar dan arah yang sama. Ketika Wakil Ketua II menyatakan itu sepenuhnya kebijakan kaprodi, sementara kaprodi menyatakan bukan ranahnya, maka yang muncul adalah kebingungan. Mahasiswa tidak membutuhkan saling lempar kewenangan, melainkan kepastian, transparansi, dan tanggung jawab,” tegas Abdur Rohman.
Ia menilai ketidaksinkronan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dalam pengambilan kebijakan administrasi kampus.
“Jabatan bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dipahami, dijelaskan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa. Ketika pimpinan saling melempar ranah kewenangan, kepercayaan mahasiswa terhadap tata kelola institusi tentu dipertaruhkan,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam dialog bersama Ketua Program Studi, Tera Athena, M.Pd., menjelaskan bahwa persoalan administrasi dan keuangan bukan merupakan kewenangan program studi.
“Itu bukan ranah kami dan bukan ranah mahasiswa juga. Persoalan administrasi dan keuangan merupakan ranah Wakil Ketua II. Kami tidak mengetahui mengenai administrasi dan keuangan,” ujarnya dalam forum dialog.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas adanya perbedaan penjelasan antara unit yang berwenang, sehingga menurut mahasiswa diperlukan kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan administrasi yang diterapkan.
Pada akhir dialog, Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan, Wilda Nurkamila, membacakan lima tuntutan resmi BEM KM STKIP PGRI Bangkalan.
Adapun tuntutan tersebut meliputi penjelasan resmi mengenai dasar, fungsi, dan urgensi pembayaran SPP semester akhir; transparansi seluruh biaya penyelesaian studi, termasuk biaya skripsi, cek plagiasi, penjilidan, dan administrasi lainnya; keselarasan kebijakan antara Wakil Ketua II dan Ketua Program Studi; penyusunan acuan kebijakan tertulis yang berlaku bagi seluruh unit terkait; serta pemberian jawaban dan tindak lanjut secara tertulis atas seluruh tuntutan.
BEM KM STKIP PGRI Bangkalan memberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja sejak audiensi dilaksanakan agar pimpinan kampus memberikan jawaban resmi secara tertulis.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak terdapat kejelasan maupun tindak lanjut yang konkret, BEM KM STKIP PGRI Bangkalan menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk pengawalan terhadap hak dan kepentingan mahasiswa.
Menurut Abdur Rohman, dialog seharusnya menjadi momentum penyelesaian persoalan, bukan sekadar formalitas.
“Mahasiswa tidak datang untuk mencari siapa yang salah. Mahasiswa datang untuk memperoleh kepastian atas kebijakan yang membebani mereka. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban dalam tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel. Ketika jawaban yang diberikan justru saling bertentangan, maka evaluasi terhadap sistem koordinasi dan kepemimpinan menjadi sesuatu yang tidak bisa lagi ditunda,” pungkasnya.














