Surabaya, Cekpos.id – Dua dari tiga pelaku pencurian disertai kekerasan berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, sekira jam 04.00 wib.
Ketiga pelaku melakukan aksinya di JI. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo Surabaya).
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng yang didampingi Kanit Reskrim membeberkan kronologisnya. Dimana, pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 sekira jam 04.00 Wib, korban menjemput anaknya pulang kerja di café di Jl. Dharmahusada Indah.
Tak disangka, tiba-tiba dari belakang, korban langsung di bacok oleh ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Setelah membacok, korban langsung terjatuh dan ketiga pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban.
Selain kehilangan sepeda motornya, akibat dari sabetan pelaku, korban mengalami luka di tangan sebelah kanan.
”Selanjutnya korban ditolong oleh pengendara sepeda motor yang lewat disekitar lokasi dan langsung diantar ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya guna dilakukan perawatan intensif,” jelas Kapolsek.
Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa pelaku adalah tersangka DK, dan tersangka VP, dan Sdr. GTR (DPO).
Korban masih mengenali wajah tersangka VP. Yaitu tersangka yang berperan membawa sepeda motor korban setelah dirampas. Saat kejadian, tersangka VP menggunakan jaket hoodie warna putih dan memakai topi warna hitam.
”Dan selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 29 September 2023, sekira jam 02.00 Wib, anggota melakukan penggeledahan di rumah Jl. Kedung Tarukan V/ 32 Surabaya milik tersangka VP. Ditempat tersebut, anggota menemukan jaket hoodie warna putih dan pisau dengan panjang ± 30 cm yang digunakan untuk membacok tangan korban,” ulas Kompol Sugeng.
“Salah satu tersangka yang masih kita lakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni tersangka yang berinisial GTR,” ungkapnya.
Diketahui tersangka DK dan tersangka VP baru pertama kali melakukan pencurian dengan kekerasan karena ajakan GTR (Otak Pelaku).
Untuk barang bukti yang ditemukan yaitu, 1 lembar STNK, 1 KP (Mio Soul GT), No. Pol: L-4502-JF, warna putih hitam, tahun 2014, Noka MH31KP00CEJ741646, Nosin: 1KP741492, STNK atas nama Mochammad Nasir dengan alamat Kebondalem 1/19 Surabaya. (Fathur)